YOGYAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi petugas dalam pelayanan publik dan mengelola perjanjian kerja sama serta digitalisasi administrasi, perwakilan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelayanan publik dan Duta Kerja Sama serta Aplikasi SIKAP Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 1 dan lantai 3 pada Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan dan menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Widya Puji. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petugas pelayanan dari seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan se-Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bapas Kelas I Yogyakarta sendiri mengirimkan 3 (tiga) orang delegasi terbaiknya sesuai dengan surat permintaan dari Kantor Wilayah. Mereka adalah Kepala Subseksi Bimbingan Kerja (Bimker) Klien Anak, Niken Puspita Sari, Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Amri Mutaqqin, serta Pejabat Fungsional Umum (JFU) Pengolah Data dan Informasi, Andhika Bayu untuk mengikuti bimtek duta kerjasama. Di bimtek Pelayanan Publik diwakili oleh Kepala Urusan Kepegawaian, Didik Wahyu Hidayat dan Kepala Urusan Umum Sri Marwiyah.
Narasumber pada bimtek kerjasama, Albert menekankan pentingnya optimalisasi peran Duta Kerja Sama sebagai jembatan komunikasi strategis antar-instansi. “Duta Kerja Sama harus mampu menjadi perwakilan administrator yang andal untuk membangun sinergi dengan pihak ketiga secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Widya Puji dalam paparan materinya mengupas tuntas tata cara penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sesuai dengan kaidah hukum. Petugas diingatkan untuk memperkuat mitigasi risiko dalam setiap klausul perjanjian. Selain itu, seluruh draf kerja sama kini diwajibkan melalui proses harmonisasi dan telaah yang matang sebelum ditandatangani oleh Pimpinan.
Terkait aspek digitalisasi, Bimtek ini berfokus pada pemanfaatan Aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan). Aplikasi ini dirancang untuk menginventarisir seluruh dokumen PKS secara digital. Melalui sistem ini, petugas akan mendapatkan notifikasi otomatis jika masa berlaku PKS—yang dibatasi selama 2 (dua) tahun untuk tingkat Satker—akan segera kedaluwarsa.
Menindaklanjuti hasil bimtek tersebut, Kepala Subsi Bimker Klien Anak Bapas Yogyakarta, Niken Puspita Sari, menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan pengetahuan baru ini di satuan kerja. “Kami berkomitmen untuk langsung melakukan monitoring dan evaluasi berkala pada kerja sama yang sudah berjalan, serta memastikan seluruh pelaporan PKS Bapas Yogyakarta diunggah secara tertib pada Aplikasi SIKAP,” tegas Niken setelah kegiatan ditutup.
Kegiatan yang diakhiri dengan doa dan sesi foto bersama ini berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Melalui penguatan kapasitas ini, Bapas Kelas I Yogyakarta optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui hubungan kemitraan yang bersih, berkepastian hukum, dan modern. (*)














