Razia Judi, Berhasil Meringkus Mantan Calon Bupati

GUNUNGKIDUL – Empat dari empat belas orang yang tertangkap di arena judi di Dusun Siyono Wetan, Logandeng, Playen ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Jum’at (6/12/2013).

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetepakan empat tersangka. Masing-masing tersangka adalah mantan Bupati Pacitan Sutrisno (pemilik rumah), Agus Sutrisno (Bandar), Rubino dan Riyanto (pemasang).

Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen Sik menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Sutrisno memang tidak ikut bermain judi. Tetapi ia telah menyediakan tempat untuk berjudi.

“Sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Faried kepada wartawan.

Sementara dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suprapto, Oknum Kejaksaan Negeri Wonosari Agus Wibowo serta dua anggota Sat Narkoba Polres Gunungkidul Aiptu Slamet Riyatin, anggota Polsek Tepus Bripka Sulistiyono serta enam warga lainnya, lolos dari jeratan hukum karena tidak terbukti.

“Meski tidak terbukti hingga sekarang mereka dikenakan wajib apel setiap Senin dan Kamis. Untuk 2 anggota polisi akan dikenai sanksi disiplin karena membiarkan tindakan melanggar hukum,” katanya.

Keempatnya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling besar Rp 25.000.000. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com