Kerja sama KAI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
JOGJAKARTANEWS.COM, YOGYAKARTA – Untuk memperkuat penanganan Masalah hukum di
PT Kereta Api Indonesia, perusahaan milik negara ini menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dua pihak menjalin perjanjian kerja sama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Yang menandatangani perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon. Penandatanganan dilakukan di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
Penandatanganan dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” kata Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Jumat, 18 Oktober 2024.
Keempat Kepala Daop hadir langsung menandatangani kerja sama adalah Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana. Kemudian dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono.
Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG)) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum. Salah satu poin yang menjadi latar belakang kerja sama adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI,” kata dia.
Selain permasalahan aset, kerjasama ini juga dapat membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta GCG.
“Semoga hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat terus berlangsung dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” ujar Bambang Respationo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan pihaknya dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
“Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu,” kata Ponco.
FULL