JOGJAKARTANEWS.COM, YOGYAKARTA – Tiga orang perwakilan korban arisan motor Mitra Mandiri Group melaporkan pengelola usaha tersebut yang berinisial AM ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (17/12/2024) di SPKT Polda DIY dengan pendampingan dari tim advokat Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ada laporan terkait Abdul Muiz, tetapi belum didalami karena baru masuk kemarin,” jelasnya saat dihubungi pada Rabu (18/12/2024).
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana maupun perdata. “Nanti kalau sudah jelas pidananya, humas akan menyampaikan,” tambahnya.
Dugaan Penipuan dan Kerugian Ribuan Nasabah
Pengacara para pelapor, Wely Waldiyanto SH, mengungkapkan para korban telah berupaya meminta kejelasan dengan mendatangi kantor Mitra Mandiri Group yang berlokasi di Jalan Magelang Km 5.2, Sleman. Namun, kantor tersebut selalu tutup, dan papan nama perusahaan telah dilepas.
“Para korban ini sudah mencoba mendatangi kantor, tetapi selalu tutup. Ini memenuhi unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Wely.
Menurut data sementara, jumlah anggota arisan mencapai ribuan dengan kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta. Total kerugian diperkirakan bisa melebihi Rp2 miliar.
Para korban mayoritas adalah pekerja yang menyisihkan gaji untuk mengikuti arisan motor, tetapi banyak dari mereka yang tidak menerima haknya sejak 2022.
Dugaan Penipuan dan Kerugian Ribuan Nasabah
Pengacara para pelapor, Wely Waldiyanto SH, mengungkapkan bahwa para korban telah berupaya meminta kejelasan dengan mendatangi kantor Mitra Mandiri Group yang berlokasi di Jalan Magelang Km 5.2, Sleman. Namun, kantor tersebut selalu tutup, dan papan nama perusahaan telah dilepas.
“Para korban ini sudah mencoba mendatangi kantor, tetapi selalu tutup. Ini memenuhi unsur tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” jelas Wely.
Menurut data sementara, jumlah anggota arisan mencapai ribuan dengan kerugian masing-masing korban berkisar antara Rp12 juta hingga Rp15 juta. Total kerugian diperkirakan bisa melebihi Rp2 miliar.
Klarifikasi Terlapor
Saat dikonfirmasi, AM membantah tuduhan penipuan dan penggelapan. Ia menjelaskan bahwa masalah terjadi akibat banyak anggota arisan yang belum menyetor uang, terutama setelah pandemi Covid-19.
“Bukan penggelapan. Dana arisan terkendala karena banyak anggota yang belum setor, terutama mereka yang sudah dapat arisan lebih dulu,” kata AM.
Ia mengaku harus menyediakan dana cadangan hingga Rp100 juta setiap bulan untuk menutup kekurangan tersebut.
“Saya ingin menyelesaikan semua ini,” tegasnya.
Namun, AM mengaku belum mengetahui siapa saja pihak yang melaporkannya ke polisi.
Harapan Korban dan Langkah Selanjutnya
Para korban berharap laporan ini menjadi pintu menuju keadilan. Mereka juga berencana mengirimkan surat resmi kepada organisasi NU Yogyakarta, mengingat AM diketahui menjabat sebagai Ketua Ansor PW DIY yang merupakan salah satu pimpinan organisasi pemuda di bawah naungan NU.
“Kami berharap organisasi terkait dapat memberikan perhatian dan advokasi, terutama karena sebagian korban adalah warga NU,” ungkap Hj. Ismini, salah satu pelapor.
Sementara itu, Rumah Advokat dan Konsultan Hukum MU & Partners membuka layanan pengaduan online bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini.
“Kami mengajak semua korban untuk berani melapor dan memperjuangkan hak mereka,” kata Yusuf Maulana SH, salah satu advokat yang mendampingi kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang signifikan serta dugaan praktik penipuan yang sistematis. Penyelidikan lebih lanjut dari Polda DIY diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta baru untuk memberikan keadilan bagi para korban.
FULL