Pengedar dan Pembuat Miras Oplosan Berhasil Diamankan

YOGYAKARTA – Polsek Gondomanan berhasil menangkap tangan pengedar miras oplosan, pada Selasa (17/12/2013) malam di area Sekaten, Alun-alun Utara Yogyakarta. Pelaku yang diamankan berinisial PR alias Prabowo (47) warung Bumiijo, Jetis, Yogyakarta.

Kapolsek Gondomanan, AKP Heru Muslimin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa salah satu anggotanya berhasil menangkap pelaku pengedar dan pembuat miras oplosan yang diduga adalah ciu. Heru menambahkan pelaku ditangkap dengan cara para anggota menyamar sebagai pembeli.

“Sedangkan penangkapanny kita lakukan di depan Pagelaran Kraton Yogyakarta,” tambahnya, Rabu (18/12/2013).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, tas ransel, 19 botol miras oplosan, dan 80 botol miras oplosan yang ditemukan di rumah pelaku. Dalam sehari, pelaku bisa menjual 15-20 botol dengan harga Rp.15.000. “Ini termasuk modus baru, karena memanfaatkan keramaian momen Sekaten,” tambahnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 19 dan 21 (1) Perda no 7 1953 dan perubahan perda no 7 tahun 2006 dengan Proses hukuman Tipiring. (ynr)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com