“Gugatan massal yang didaftarkan Pusat Bantuan Hukum Projotamansari ( PBH Protas ) pada 30 September lalu mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta ( PHI Yogyakarta ).”
YOGYAKARTA – PHI Yogyakarta menggelar sidang perdana untuk 40 perkara PHI yang didaftartarkan PHB Projo Tamansari dalam sehari, pada Rabu (08/10/2025).
Adapun 40 perkara PHI tersebut berasal dari 32 gugatan dari pekerja atau buruh PT. Ide Studio Indonesia, 6 gugatan dari pekerja PT. Cahaya Pranawidya Permai (Hotel Seturan), satu gugatan dari pekerja atau buruh PT. Tunas Jaya Mekar Armada (Honda Tugu) dan satu gugatan dari serikat pekerja PT. Tarumartani.
Menghadapi 40 perkara PHI, Pengadilan Hubungan Industrial Kota Yogyakarta membagi 40 perkara dalam tiga Majelis dan memulai sidangnya pada pukul 10:40 WIB.
Tiga Majelis yang ditunjuk oleh Pengadilan Hubungan Industrial Kota Yogyakarta kemudian silih berganti melangsungkan proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat dan proses persidangan berakhir pada pukul 13:30 WIB.
Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, S.H., M.AP. sebagai salah satu Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa 40 perkara yang diajukan oleh PBH Projotamansari ini merupakan upaya serius dalam membangun iklim Ketenagakerjaan yang baik di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Tidak sedikit pekerja atau buruh di Daerah Istimewa Yogykarta yang harus kehilangan hak-haknya karena iklim ketenagakerjaan yang buruk, banyak perusahaan yang tidak serius dalam pemenuhak hak pekerja atau buruh pada perusahaannya, langkah hukum yang pasti ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh serta sebagai upaya membangun iklim ketenagakerjaan yang baik di daerah Istimewa Yogyakarta” ungkapnya dalam keterangan Pers di Yogyakarta, Kamis (09/10/2025).
Ia menandaskan, langkah ini mencerminkan kesungguhan lembaga dalam memberikan pendampingan hukum bagi pekerja buruh.
“Sidang perdana hari ini menjadi tahap penting dalam proses advokasi terhadap puluhan buruh tersebut. Kami memastikan setiap perkara akan dikawal dengan serius sampai tuntas,” tambahnya.
Selain itu, Noval Satriawan, S.H. sebagai Koordinator TIM 40 Gugatan PHI sekaligus salah satu dari Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa 40 gugatan telah melalui proses panjang yang dimulai dengan perundingan Bipartit pada masing-masing perusahaan dan Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota masing-masing hingga proses pengajuan laporan terjadinya pelanggaran hak kepada Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
“Proses mediasi telah kami lakukan. mediasi perselisihan dengan PT. Tarumartani dan berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, mediasi perselisihan dengan PT. Cahaya Pranawidya Permai (Hotel Seturan) dan PT. Tunas Jaya Mekar Armada (Honda Tugu) berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dan mediasi perselisihan dengan PT. Ide Studio Indonesia berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantul,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan, 40 perselisihan hubungan industrial ini sampai pada tahap Pengadilan Hubungan Industrial menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, sudah sejauh mana upaya bidang pengawas ketenagakerjaan melangsungkan upaya preventif agar meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial di perusahaan-perusahaan dan bagaimana upaya maksimal Mediator dalam memediasi secara tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupatendan Kota sebagai langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara mufakat.
Bang Opal, sapaan akrabnya, mengungkapkan pada proses persidangan perdana kemarin juga dihadiri ratusan Pekerja atau buruh dari beberapa perusahaan sebagai bentuk solidaritas terhadap pekerja atau buruh yang tengah menempuh proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Yogyakarta.
“Harapannya ini menjadi contoh bahwa pekerja atau buruh juga punya hak untuk menempuh langkah hukum pasti sebagai upaya pemenuhan hak-haknya,” pungkas bang Opal. (pr/kt1)
Redaktur: Hamzah