PUKAT UGM Dukung Kejati Gandeng PPATK Tuntaskan Kasus Hibah PERSIBA

YOGYAKARTA – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendukung langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelisik aliran dana dalam kasus dugaan korupsi hibah Persiba Bantul senilai Rp.12,5 miliar, yang menyeret mantan Bupati Bantul, Idham Samawi sebagai tersangka.

Aktivis Pukat UGM, Hifdzil Alim mengatakan dengan Kejati DIY yang berencana menggaet PPATK, maka bisa jadi itu merupakan upaya percepatan pemberantasan korupsi dan percepatan penuntasan kasus ini.

”Menurut saya ini bagus karena bisa jadi itu merupakan upaya pemberantasan korupsi dan saya mendukung langkah Kejati tersebut” ujar pria berkaca mata ini melalui telepon selulernya kepada jogjakartanews.com jumat (21/3/2014) pagi.

Dia juga menambahkan bahwa dengan rencana Kejati DIY menggandeng PPATK akan semakin menguatkan pembuktian dipersidangan.

“Ini nantinya akan memperkuat pembuktian di persidangan nantinya” Ujar pria yang akrab disapa Boy ini.

Hifdzil menilai adanya kelambanan dari Kejati yang baru sekarang menggaet PPATK guna menelusuri aliran dana pada kasus dugaan korupsi Hibah Persiba Bantul. Semestinya, kata dia, Kejati DIY bisa lebih cepat dalam menggaet PPATK.

“Tapi ini lebih baik daripada tidak sama sekali” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Rudi F

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com