DPRD Gunungkidul Kebut Garap Perda Miras

GUNUNGKIDUL – DPRD Gunungkidul kebut menggarap peraturan daerah tentang minuman keras. Mengingat banyaknya kasus kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dewan berencana untuk melakukanrevisi perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi perda Larangan Minuman Keras dan Beralkohol.

Ketua DPRD Gunungkidul, Budi Utama mengatakan, selama ditetapkannya perda nomor 4 tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, belum ada efek yang nyata menekan perdaran minuman keras. Bahkan justru minuman keras sudah merambah generasi muda.

“Pengaruh miras jika dibiarkan akan merusak generasi muda. Sehingga dewan berinisiatif untuk melakukan revisi perda miras yang semula pengawasan dan pengendalian menjadi pelarangan,” tegasnya ketika dihubungi wartawan, Minggu (20/4/2014).

Revisi perda miras, kata Budi Utama, mulai dibahas sekitar awal bulan Juni 2014 mendatang. Pihaknya menargetkan revisi dapat selsai digarap pada pertengahan bulan Juli 2014. Sehingga sebelum anggota dewan purna tugas pada Agustus mendatang revisi tersebut sudah ditetapkan menjadi perda larangan peredaran minuman keras.

“Kami berharap Gunungkidul terbebas dari peredaran miras dan dampak negatif dari miras dapat ditekan,” tambahnya. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com