Mantan Terdakwa Kasus Pembunuhan Udin, Denda POLDA DIY 73 Juta

SLEMAN – Proses persidangan yang dilayangkan oleh mantan terdakwa pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin alias Udin, Dwi Sumaji alias Iwik kepada Polda DIY, akhirnya membuahkan hasil. Gugatan yang didaftarkan pada 11 Februari 2014 lalu itu dikabulkan Ketua Majelis Hakim, Sutikna dalam persidangan, Rabu (18/6/2014).

Kuasa Hukum Iwik, Rudy Wijanarko menyatakan, kliennya melayangkan gugatan untuk mendenda Polda DIY sebesar Rp 16.281.000 atas kasus salah tangkap. Bahkan sampai sekarang, kata Rudy, Polda DIY masih menempatkan posisi Iwik sebagai pembunuh Udin.

Rudy menambahkan, Ketua Majelis Hakim, Sutikna telah mengabulkan gugatan kliennya tersebut. Putusan majelis hakim dinilai Rudy sebagai putusan yang tepat. “Pertimbangan-pertimbangan hukum dari majelis hakim, saya nilai bagus. Artinya, dalam menentukan sikap atau menilai suatu perbuatan dalam hal ini yang dilakukan oleh Polda DIY berkaitan dengan surat yang diterbitkan oleh Polda DIY yang tetap meyakini pelaku utama dalam kasus pembunuhan Udin itu adalah Dwi Sumadji alias Iwik,” katanya saat ditemui jogjakartanews.com.

Rudy Wijanarko menambahkan, gugatan ini dilakukan juga karena Polda DIY dinilai tidak mematuhi dan menjalankan tugas sesuai aturan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang kepolisian. Sehingga, dapat dikatakan Polda DIY telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain tidak berupaya mencari pelaku baru dan mengungkap kasus ini tapi Polda DIY juga tetap berkeyakinan Iwik adalah pelaku utamanya. Sebagaimana surat yang dikirimkan Polda DIY ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) No. B/208/II/ 2013/Ditreskrimun tertanggal 20 Februari 2013. “Total gugatan yang kami ajukan baik materiil maupun immateriil sekitar Rp 73 juta,” terangnya.

Sementara itu, Penata Heru Nur Cahyo selaku pihak tergugat dari Polda DIY menyikapi atas putusan ini belum menentukan sikap. “Kita harus laporan dulu ke pimpinan baru kemudan menentukan sikap karena kalau saya yang memutuskan nanti keliru. Kita menghormati putusan majelis hakim akan tetapi kami masih menunggu perintah dari pimpinan nanti seperti apa,” ujarnya singkat. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com