KPK Resmi Tetapkan Menteri ESDM Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait pengadaan barang di kementerian.

Jero Wacik juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp9,9 miliar.

“Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers pada Rabu (03/09/2014) di Jakarta.

Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, kata dia, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian. Dicontohkan Bambang, pendapatan dari kegiatan pengadaan, pengumpulan dana-dana terhadap program tertentu atau misalnya dilakukan rapat-rapat yang sebagian adalah rapat-rapat fiktif.

Terkait informasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibarkan terkejut.

“Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini. Berita ini membuat presiden terkejut,” ungkap juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Jakarta.

Saat ini, kata dia, Presiden masih menjalankan tugas kenegaraan di Singapura.

“Karena pemberitahuan tertulis belum diterima, maka kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh. Sekembali dari tanah air, bilamana ada informasi lebih jauh akan saya sampaikan,” sambungnya.

Sementara reaksi keras datang dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua. Ia mengingatkan

agar Jero Wacik yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat segera mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Demokrat.

Menurutnya hal itu sesuai klausul dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh para pengurus Partai Demokrat,

“ Yakni pengurus partai yang terkena kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka agar segera mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Max Sopacua di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (03/09/2014).

Namun menurut Anggota Komisi I DPR RI ini, DPP tidak mau terburu-buru memberhentikannya dari keanggotaan partai.

“Kami akan berkonsentrasi dulu pada pengunduran diri Jero Wacik dari jabatan Sekretaris Majelis Tinggi dan Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Kami juga, masih akan menunggu Pak SBY (pulang dari tugas kenegaraan di Singapura). Saya pikir beliau akan tahu, karena posisi Pak Jero Wacik sebagai menteri di bawah presiden. Saya kira tidak rumit prosesnya,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat pemerintah yang terkait dengan energi sebelumnya sudah dijerat dengan tuduhan korupsi oleh KPK. Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini telah divonis tujuh tahun dan denda Rp200 juta atas kasus penerimaan suap dan pencucian uang.

Selain itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, juga masih dalam status tersangka dalam kasus suap dan korupsi penggunaan dana kementerian, kemudian Ketua Komisi Energi DPR RI, Sutan Bathoegana dari Fraksi Demokrat juga menjadi tersangka terkait kasus serupa.

Sebelumnya pada 16 Juli 2014, Jero diperiksa penyelidik KPK selama enam jam. Kepada wartawan, seusai pemeriksaan, Jero mengaku ditanya soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya. Saat itu dia mengaku tak paham saat ditanya anggaran tahun 2010.

“Tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi Menteri Energi Oktober 2011,” kilahnya waktu itu.(ded/lia)

Redaktur: Rudi F

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com