Ferry Mursyidan: Sebaiknya Pembahasan RUU Pilkada Ditunda

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Langsung Kepala Daerah (RUU Pilkada) saat ini, sebaiknya ditunda. Sebab, jika pembahasannya dilakukan anggota DPR dan pemerintah sekarang yang masa kerjanya akan segera berakhir, dikhawatirkan hasilnya kurang maksimal.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Nasinal Demokrat (Nasdem), Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, pembahasan RUU Pilkada membutuhkan waktu yang cukup agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kehendak dan aspirasi masyarakat Indonesia.

“Aspirasi rakyat juga harus didengar. Selain itu, juga agar secara sistemnya terintegrasi dengan pengaturan pemilu secara keseluruhan,” tutur Ferry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (05/09/2014). 

Oleh karena itu, kata Fery, akan lebih baik dan lebih bijak jika Anggota DPR periode 2009-2014 menangguhkan atau menunda pembahasan RUU Pilkada, karena waktunya sangat terbatas.  

Dikatakan Ferry, pembahasan RUU Pilkada akan lebih baik dilakukan oleh DPR periode yanng akan datang (2014-2019) dan dijadikan prioritas dalam program legislasinya ke depan.

“Sehingga diharapkan undang-undang yang dihasilkan  bisa lebih baik, sehingga selaras dengan kehendak rakyat,” ungkap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Ketum PB HMI) ini. 

Sekadar informasi, beberapa isu terkait RUU Pilkada yang masih menjadi pro-kontra di kalangan anggota DPR adalah opsi pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung atau dilakukan oleh DPRD. Banyak kalangan menilai pembahasan RUU Pilkada ini tidak bisa efektif dilakukan oleh DPR dan pemerintah sekarang. (ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com