Jokowi Bisa Rubah UU Pilkada, Ini Caranya

DENPASAR – Pengesahan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Paripurna Jumat (26/09/2014) kemarin menyisakan kekecewaan kubu pendukung Pilkada langsung. Sejumlah kepala daerah, bahkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak setuju. Jokowi mendukung upaya judicialreview (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat menjadi pembicara dalam pertemuan aktivis 98 di Denpasar, Bali, Sabtu (27/09/2014), Jokowi mengatakan UU Pilkada merupakan kemunduran demokrasi, dan hanya menguntungkan elit politik saja.

Jokowi mengungkapkan bahwa alasan Pilkada langsung hanya menghabiskan anggaran dan menimbulkan korupsi, dinilai tidak masuk akal.

“Politik kok dihubungkan dengan biaya. Pilkada langsung katanya banyak korupsi. Apa hubungannya,” tutur dia.

Sementara Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti dalam  diskusi di bilangan Sarinah, Jakarta, Jumat (26/09/2014) mengatakan masih ada celah Pilkada melalui DPRD dibatalkan. Menurutnya Pemerintahan Jokowi-JK harus mengajukan revisi UU Pilkada ke DPR RI periode 2014-2019.

“Dalam hal ini menteri dalam negeri era Jokowi nanti harus bisa mengubah UU Pilkada yang sudah merampas hak politik rakyat,” ungkapnya.

Ray Rangkuti menjelaskan, teknisnya mendagri minta perubahan UU Pilkada. Revisinya ada dua kemungkinan, kata dia, yaitu mengembalikan pilkada menjadi langsung atau mencabut kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah.

Namun demikian, kata dia,  koalisi pendukung Jokowi-JK di DPR harus harus memastikan bisa menarik kekuatan dari Koalisi Merah Putih (KMP) pendukung Pilkada tak langsung. (ded/lia/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com