Celah Merubah UU Pilkada Sangat Kecil

GORONTALO – Meskipun sejumlah pihak bakal melayangkan gugatan Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, pengamat politik Universitas Gorontalo, La Husen Zuada, menilai peluang membatalkan UU Pilkada, sangat kecil.

“MK mungkin tidak akan melakukan hal yang dimaksud selama tidak dilakukan amandemen pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis,” ungkapnya kepada wartawan di Gorontalo, Sabtu (27/09/2014)..

Selain itu desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menandatangani, juga tidak mungkin.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang juga pakar hukum tata Negara, secara terpisah.

Denny menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna DPR RI tentang RUU Pilkada pada 25 September lalu. Pasalnya, kata dia, secara hukum tata negara, rapat paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja.

“Jadi saya kira tak mungkin beliau tidak menandatanganinya,” katanya, setelah memberi pengarahan pada rakernas kenotariatan di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu (27/09/2014).

Dijelaskan Denny, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR, lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau melakukan perubahan, kata dia, justru Presiden akan disalahkan secara prosedur hukum. (ded/lia/kontributor)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com