Terkait Pengangkatan Direksi dan Komisaris, Menteri BUMN Akan Digugat Ke PTUN

JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu berencana akan menggugat Mentri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN yang diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN,serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

Beberapa indikasi pelanggaran tersebut menurut Ketua Umum, Arief Poyuono diantaranya; pertama, terkait pengangkatan Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Sukardi Rinakit. Alumnus Fakultas Kriminologi itu diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan; yaitu bidang usaha jasa perbankan.

Kedua, pengangkatan Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang diduga tidak melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) yang memenuhi standar. Ketiga, terkait pengangkatan Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang dianggap sangat minus pengalaman. Ia hanya  latar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. “Cahaya juga lebih dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres tahun lalu. Patut diduga pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN tersebut dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada Parpol atau kelompok politk pendukung Jokowi  saat Pilpres,” ujar Arief kepada jogjakartanews.com dalam sebuah rilis.

Arief mengutip Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN. “Sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 tentang persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu  memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan,” ujarnya.

“Sangat jelas dan nyata ke empat Komisaris yang akan disengketakan baik Pengadilan negeri dan PTUN tidak memenuhi persyaratan material untuk ditemparkan sebagai Komisaris BUMN dimana mereka ditempatkan sangat jelas Menteri BUMN sudah teledor dan melanggar azas azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada Good Governance dan Good Corporate Governance,” lanjutnya.

Federasi, menurut Arief juga akan meminta Hasil Fit n proper test ke empat  Komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik. “Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan,” tegas arif.
FSP BUMN Bersatu akan mendaftarkan gugatannya pada hari Senin, (30/03/2015) pukul 11:00 siang ke PTUN Jakarta. (pr)

Redaktur: Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com