Pencegahan Narkoba Bagi Prajurit TNI

YOGYAKARTA – Sebanyak 212 personil TNI dan PNS jajaran Korem 072/Pamungkas mendapat penyuluhan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bambang Wiryanto, Rabu (01/04/2015). Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisispasi bagi Prajurit TNI, khususnya korem 072/Pamungkas agar terhindar dari bahaya narkoba. Hadir juga dalam acara tersebut Kasi intel Korem 072/Pamungkas Letnan Kolonel Infanteri Harzeni Paine.

Dalam pemaparannya, Bambang mengatakan bahwa pemakaian narkoba bisa menyebabkan kerugian bagi si pengguna . “Di Indonesia saat ini gencar-gencarnya pemerintah dalam memberantas narkoba dan hukuman bagi pengguna, pengedar , Bandar narkoba bisa dikenakan hukuman mati,” kata Bambang sebagaimana dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com.

Kasi intel Korem 072/Pamungkas Letnan Kolonel Inf Harzeni Paine, di sela-sela sosialisasi juga menyampaikan bagi Prajurit TNI dan PNS apabila terjerumus dengan narkoba maka anggota tersebut akan terkena sangsi berat diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tujuh pelanggaran berat bagi prajurit TNI dan PNS dibawah jajaran TNI-AD.

Sehingga kepada Prajurit TNI dan PNS Jajaran Korem 072/Pamungkas Harzeni berharap, melalui kegiatan penyuluhan tersebut mereka mampu mencegah dan membantu pemerintah untuk memberantas penyebaran narkoba baik dilingkup sendiri maupun dilingkungan bertempat tinggal. (pr)

Redaktur: Aristanto Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com