Sikapi UU Produk Halal, KAHMI Nasional Selenggarakan Diskusi

YOGYAKARTA – Menyikapi Undang-undang No 33 tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diketok palu di DPR, KAHMI NASIONAL bersama FORHATI NASIONAL serta BAKORNAS LKMI PB HMI akan menyelenggarakan Seminar Publik dengan tema “Kontroversi Jaminan Produk Halal pada Obat” hari Rabu (29/04/2015) di Gedung RNI Lt 6 Jakarta Selatan.

Diskusi ini bertujuan untuk menggali wawasan terkait urgensi UU JPH melalui sebuah kajian ilmiah dalam kemasan dialog yang interaktif. “Melakukan kajian tentang jaminan halal pada produk obat dan produk biologi yang memiliki sifat emergensi,” demikian sebagaimana dilansir dari laman resmi KAHMI Nasional.

Dalam diskusi tersebut, panitia mengundang sejumlah nara sumber dan peserta baik dari kalangan pejabat Intansi Pemerintah, anggota DPR RI, LSM, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), perguruan tinggi, organisasi profesi dan asosiasi.

Panitia juga mengundang insan pers di seluruh nusantara agar turut serta berpastisipasi meliput acara tersebut. Untuk konfirmasi pantia bisa menghubungi 085230955521 atas nama Ardi atau mengunjungi link klik disini. (pr)

Redaktur: Aristianto Z

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com