Sistem Bank Dinilai Jauh Dari Syariah, KH Djawis Masruri Pelopori Bank Islam Institute

BANTUL  –  Maraknya sistem perbankan di Indonesia yang dinilai jauh dari hukum-hukum syariah membuat KH Djawis Masruri tergugah untuk membuat suatu gebrakan dalam sistem perbankan syari’ah di Indonesia. Suatu gebrakan yang diharapkan mampu menjadi cikal bakal dari lahirnya sistem perbankan murni syariah, jauh dari riba, namun tetap bisa menguntungkan baik bagi lembaga perbankan maupun nasabah itu sendiri.

Melalui Bank Islam Istitute (BAITI), KH Djawis Masruri mencoba untuk meletakkan pondasi bagi lahirnya sistem perbankan murni syariah tersebut lewat suatu kajian-kajian yang berbasis Qur’an dan hadis.

“Kita akan menemukan uatu sistem berbasis Qur’ani,” tutur KH Djawis dalam acara Launching BAITI, di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Amumarta, Kampung Aswaja, Jejeran, Bantul, Minggu (14/06/2015). 

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada kajian perbankan Islam, lahirnya BAITI tidak lepas dari adanya berbagai fakta dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KH Djawis, dimana dalam penelitian tersebut ditemukan suatu realitas bahwa bank yang berprinsip syariah pun di dunia ternyata secara kelembagaan tak lebih hanyalah hasil rekayasa atau ‘ijtihad’ dari para penggiat ekonomi islam atas aqad-aqad yang ada dalam Islam contohnya aqad mudharobah, yang semula hanya melibatkan dua belah pihak antara sohibul maal dan mudharib kemudian dijadikan tiga pihak yakni penyandang dana, bank dan pelaku usaha.

“Dalam proses ini timbul pertanyaan: adakah ijtihad mereka sudah benar? Oleh karena itu perlu dilakukan re-orientasi riset. Tetapi yang jelas merekayasa menjadi tiga pihak maka timbul mudhorot antara lain dalam aplikasinya seperti data awal dari para pengusaha jama’ah majlis taklim sebagai mudhorib yang paling dirugikan,” ungkap KH.Djarwis, cucu pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Amumarta, K.H. Nawawi.

Selain itu, dalam sistem perbankan syari’ah yang ditetapkan di Indonesia berdasarkan undang-undang, para ulama’ sepakat tak ada yang sistem tersebut murni berbasis syar’ie. Masih ada celah-celah yang mengarah pada riba sehingga masih ada unsur haram di dalamnya.

“Banyak yang menganggap itu tetap haram karena bersatunya antara penghutang dan penyandang dana dalam bank itu sendiri, disamping implementasi aqad-aqad itu sendiri belum sepenuhnya cocok dengan syar’ie dan solusi atau jalan keluar seandainya bankrut masih tergantung pada bank konvensional yang dianggap mengandung riba,” jelas KH.Djarwis yang merupakan murid KH. Ahmad ‘Umar Abdul Manan , yaitu nama ulama tersohor dibidang penghafalan al-Qur’an, sebagai pendiri dan pengasuh Pesantren Al-Muayyad, Surakarta, Jawa Tengah.

Acara launching tersebut dihadiri oleh pihak-pihak terkait lembaga keuangan seperti  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), praktisi lembaga kosumen UGM, dan para tamu undangan termasuk diantaranya alumni dari pesantren Amumarta. (Yud)

Redaktur:  Rudi F.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com