PT Ide Studio Indonesia yang berkedudukan di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi perselisihan industrial dengan 33 Karyawannya. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam bidang eksport furniture tersebut dituntut memenuhi pembayaran gaji karyawan yang yang belum dilunasi.
YOGYAKARTA – Sebanyak 33 Karyawan menuntut PT Ide Studio Indonesia agar memenuhi pembayaran tunggakan gaji selama beberapa bulan terakhir.
Para pekerja tersebut diwakili tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Projotamansari ( PBH Projotamansari) bersama pihak perusahaan melaksanakan perundingan bipartit pertama di Rumah Makan Dapur Manado, Baciro, Kota Yogyakarta, Selasa (13/05/2023).
Di sisi lain, 33 Pekerja berkumpul di depan Kantor Hukum Bahu Pitu Law Firm, yang tak jauh dari lokasi perundingan.
Perwakilan 33 Pekerja, Sumiran mengungkapkan dia bersama rekan-rekannya datang bukan untuk melakukan aksi demonstrasi, melainkan ingin menunggu hasil pertemuan tim kuasa hukum dengan pihak perusahaan, sembari menggelar doa bersama agar permasalahan segera selesai sesuai tuntutan para pekerja.
“Kami di sini menunggu hasil, karena selama Tiga Setengah bulan sejak kami menggugat kami belum digaji secara penuh. Kita mengajukan gugatan sejak tanggal 3 Mei 2025,” ungkapnya.
Sumiran yang merupakan karyawan tetap hampir 20 tahun, sejak 21 juli 2005 ini menandaskan, selain pemenuhan gaji ia bersama 32 rekan kerjanya juga menuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan perusahaan, karena sudah tidak sanggup bekerja dengan sistem pengupahan yang tidak sewajarnya.
“Harapannya kita dari 33 karyawan ini adalah agar kekurangan gaji dipenuhi, kemudian karena kita sudah tidak sanggup kerja dengan cara seperti ini, kita mengajukan PHK saja,” tegasnya.
Hasil Perundingan
Kuasa Hukum 33 Karyawan PT Ide Studio Indonesia, Noval Satriawan mengungkapkan pertemuan hari ini merupakan perundingan bipartit yang pertama, sehingga masih bersifat normatif dimana masing-masing pihak menyampaikan tuntutan atau penawarannya.
“Jadi belum ada titik temu. Pekerja menginginkan kekurangan pembayaran upah dapat dilakukan sekaligus dengan satu tahapan pembayaran tanpa dicicil. Para pekerja juga menuntut PHK dan menyatakan terkaitdengan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan,” tandas advocat yang akrab disapa bang Opal ini.
Bang Opal menjelaskan, meski belum ada titik temu sesuai harapan namun sudah ada respons dari perusahaan untuk kembali mencicil kekurangan Gaji.
“Sebelum perundingan kami awali dengan bersurat. Kami bersyukur karena kemudian ada perkembangan positif, karena hari ini upah Januari sudah dilunasi 100% dan upah April sudah dibayar 50%. tapi upah Februari dan Maret Itu sama sekali belum dibayar. Namun dari teman-teman memang tidak berubah dalam tuntutannya, termasuk agar hubungan kerja dengan perusahaan diakhiri saja, biar segera dihitungkan mengenai kompensasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk perundingan bipartite selanjutnya akan diagendakan pada Selasa, 27 Mei 2025 mendatang.
“Pertemuan berikutnya adalah bagaimana masing-masing menemukan titik temu. Kalau tercapai maka selesai dengan perdamaian, kalau tidak ada titik temu, maka berlanjut ke prundingan triparted di Disnaker Bantul,” katanya.
Tidak Lakukan Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Terkait beredarnya informasi ke 33 karyawan menggelar aksi unjuk rasa saat perundingan bipartit, Bang Opal membantah. Ia menegaskan 33 Kliennya tersebut berinisiatif datang untuk berdoa bersama dan ingin mendengarkan langsung hasil dari perundingan.
“Kami tidak berencana aksi hari ini. Kalau memang ada yang ingin menggelar aksi solidaritas, saya kira hal yang wajar. Saya kira memang Aura May Day (Hari Buruh) masih terasa, terlebih persoalan PHK masal dimana-mana dan tidak terpenuhinya kewajiban membayar upah kepada buruh ini menjadi sesuatu yang sensitive bagi kawan-kawan serikat pekerja. Kalau ada yang mau aksi solidaritas tentu kami apresiasi saja,” terangnya.
Bang Opal juga membantah adanya aksi mogok kerja. Menurutnya 33 karyawan ini statusnya mengajukan skorsing karena masih dalam masa perselisihan industrial dengan perusahaan.
“Justru Skorsing ini untuk melindungi pabrik sendiri, dengan skorsing ini kan otomatis segala sesuatu yang terjadi di dalam pabrik memang dipisahkan dari Tindakan-tindaskan temen-temen yang sedang berselisih. Tujuan skorsing itu bukan hanya demi kepentingan buruh atau karena alasan buruh memang tidak ingin bekerja, tapi itu melindungi pabrik. Karena dalam statusnya skorsing, ya memang lebih baik di luar pabrik,” tukasnya.
Ia menyatakan tidak benar jika skorsing atau PHK itu hanya boleh dilakukan atau dinyatakan perusahaan kepada karyawan.
“Baik PHK maupun skorsing itu konsensual. Antara buruh dengan perusahaan setara dan seimbang, karena ini menyangkut perihal apakah ke depannya kedua belah pihak sama-sama setuju untuk meneruskan hubungan kerja. Asas Konsensual itu harus diberlakukan dalam hubungan industrial,” pungkasnya.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Sesuai risalah hasil perundingan, dari pihak perusahaan dihadiri langsung Direktur PT Ide Studio Indonesia, A.Sita Revuelta.S.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahan menawarkan beberapa opsi.
Pertama, pembayaran upah Januari 2025sudah dibayarkan terakhir 30% pada 7 Mei 2025.
Kedua, Pembayaran Upah April 2025dibayarkan sebesar 50 % pada 9 Mei 2025, untuk kekurangan akan dibayarkan selambat-lambatnya Mei 2025.
Ketiga, Pembayaran Bulan Februari dan Maret dibayarkan 12 Kali.
Keempat, Perusahaan tidak menginginkan PHK dan berharap supaya para karyawan bekerja kembali.
Saat dikonfirmasi, Direktur PT Ide Studio Indonesia, A.Sita Revuelta.S. mengungkapkan perusahaan saat ini terdampak perekonominan global yang sedang buruk.
Namun demikian ia menegaskan hak karyawan tetap menjadi prioritas perusahaan.
“Kami sebagai perusahaan PMA sangat terdampak dengan kondisi perekonomian Indonesia dan global. Kami berupaya keras mengatur cashflow atau keuangan agar perusahaan tetap bisa operasional. Hak karyawan adalah prioritas kami. Semoga perekonomian Indonesia dan global segera membaik,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan 33 karyawannya, Sita menegaskan akan memenuhi sesuai kemampuan perusahaan.
“Intinya adalah hak diselesaikan bertahap sesuai kemampuan riil perusahaan” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Tanggapan Disnaker Kabupaten Bantul
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantul, Bahari Tohari mengatakan, sebelumnya ada 10 Karyawan PT Ide Studio Indonesia yang datang ke Disnaker Bantul untuk konsultasi terkait pembayaran upah.
“Hal pokoknya yang dikonsultasikan pemberian gaji, tapi waktu itu karena masih bulan puasa Ramadhan, sama THR. Tapi untuk THR sudah selesai, dua minggu yang lalu,” ucapnya dikonformasi melalui sambungan telepon.
Namun demikian Bahari tidak bisa memastikan apakah diantara 10 karyawan tersebut merupakan bagian dari 33 Karyawan yang mengugat perusahaan atau bukan.
“Karena karyawannya kan ada 135. Pernah ada perwakilan 10 orang yang diantaranya pengurus serikat pekerja, konsultasi 2 kali ke tempat saya. Cuma waktu itu memang tidak kami mediasi, karena masih terlalu prematiur. Saya mengarahkan untuk menempuh perundiungan bipartite dulu,” bebernya.
Menanggapi adanya upaya bipartite, bahari menyambut baik. Ia berharap, perundingan bisa menemukan titik temu sehingga tidak perlu berlanjut ke mediasi apalagi masuk ranah hukum.
“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, jadi ketika ada perselisihan ya memang wajib ditempuh dulu perundingan bipartit, baru nanti kalau bipartitnya mentah lanjut ke mediasi di Disnaker. Kalau mentok di mediasi maka baru ke pengadilan. Kita berharap perundingannya sudah cukup, maksudnya bisa selesai di tingkat mereka, lebih bagus,” harapnya.
Bahari juga mengaku mendengar informasi akan ada aksi solidaritas buruh di PT PT Ide Studio Indonesia. Menurut kabar yang beredar, aksi dilakukan anggota serikat pekerja yang terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), bukan oleh 33 Karyawan yang tengah menggugat perusahaan.
“Makanya saya nyanggong di pabrik untuk memantau, tapi ternyata tidak ada (aksi)” pungkasnya. (pr/kt1)
Source: beritajogja.com
Redaktur: Faisal