JCW: Mustahil Tak Ada yang Tahu Inisiator Proyek Pergola

YOGYAKARTA –  Jogja Corruption Watch (JCW) menilai masih banyak kejanggalan yang belum terungkap dalam persidagan kasus proyek Pergola di Kota Yogyakarta. Diantaranya adalah belum terungkapnya pencetus atau inisiator proyek yang diduga merugikan keungan Negara  Rp 5,3 miliar tersebut.

“Mustahil, jika tidak ada satu pihak pun yang tidak mengetahui soal  siapa inisiator untuk proyek pergola itu dipecah-pecah atau dicacah sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan secara lelang namun cukup dengan pengadaan secara langsung. Seharusnya pada setiap pembahasan di dewan maupun di internal BLH Kota Yogyakarta, pasti ada notulensi hasil pembahasan maupun rekam proses setiap pembahasan berlangsung,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba dalam rilis yang diterima jogjakartanews.com,  Kamis (30/01/2015).

Dikatakan Baharuddin, JCW mendukung Hakim Ketua Majelis yang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  atau penyidik kejaksaan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus proyek ini,  khususnya tujuh  orang  selain terdakwa Hendrawan yang diduga memiliki badan usaha fiktif.

“Hal itu penting untuk penuntasan kasus dugaan korupsi Pergola ini secara adil dan transparan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DIY sudah terbentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk mengakselerasi atas kasus-kasus yang dinilai mandeg atau tidak kunjung rampung. Itu kemajuan,” ujarnya.

JCW, kata Bahar, juga  mendorong kepada para saksi untuk memberikan keterangan secara jujur karena jika ada kesaksian palsu, maka akan merugian saksi-saksi karena ada sanksi ancaman hukuman pidananya.

“Sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa memberikan keterangan Sumpah Palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 , khususnya ayat 1 dan 2, sanksi pidanyanya berat bisa hingga 7 tahun penjara,” tukasnya. 

“Untuk itu, ketegasan seorang hakim sangat diperlukan dalam menegakkan tujuan hukum acara pidana, yaitu mencari kebenaran materiil, yaitu khususnya dalam hal ini untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dari keterangan seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah tersebut,” pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Herman Wahyudi

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com