Pembela Setnov Yakin KPK Tak Cukup Bukti

JAKARTA – Paska putusan hakim sidang Pra Peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi E-KTP yang memenangkan gugatan tersangka Setya Novanto (Setnov), santer beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bakal mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi memanggapi dengan enteng. Menurutnya, KPK tidak tidak cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kembali. KPK, kata dia, pasti kalah meski kasus yang menyeret nama kliennya akan kembali diujikan di sidang praperadilan beberapa kali.

“Praper (Pra Peradilan) ya pasti akan kalah sampai kapan pun,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta belum lama ini.

Meski tidak mau mengomentarai soal isu sprindik baru KPK, namun Fredrich menegaskan jika KPK menetapkan liennya sebagai tersangka lagi, maka pihaknya sudah siap menghadapi.

“Kalau dia (KPK) melawan hukum maka kami sikapi (secara hukum)” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait kabar yang beredar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Sprindik baru untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi eKTP, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum memastikan. Menurutnya KPK akan menjalankan prosedur sesuai aturan dalam menangani kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk jika perlu menerbitkan sprindik baru untuk kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkra ini.

Namun demikian, Febri mengatakan setelah putusan praperadilan kemarin, tim di KPK masih mempelajari lebih lanjut. Febri juga menegaskan, KPK perlu mengevaluasi proses penyidikan pasca penetapan tersangka Novanto digugurkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

“Ada beberapa aspek hukum di putusan praperadilan dan putusan MK yang perlu dianalisis terkait dengan kewenangan KPK yang diatur di Undang-undang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, hakim tunggal sidang Praperadilan kasus eKTP dengan pemohon Setya Novanto, Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) yang lalu.

Hakim menganggap penetapan tersangka Novanto oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dianggap tidak sah. Status tersangka yang sudah disandang Novanto selama dua bulanpun dicabut.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012 di Kemendagri.
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Hal itu diperoleh setelah KPK mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiarto dalam kasus ini.

“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka. SN diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kedudukan dan jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun dalam pengadaan KTP elektornik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017) yang lalu. (kt3)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com