UIN Sunan Kalijaga Bantah Penyebar Hoaks Sebagai Dosen di Lembaganya

YOGYAKARTA – Penyebar berita hoaks (bohong), Tara Arsih Wijayani yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Majalengka, Jawa Barat, belum lama ini  mengaku berprofesi sebagai dosen di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Islam Indonesia (UII). Dia juga mengaku sebagai alumni Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta.

Tersangka yang menyebarkan berita bohong tentang seorang muazin dibunuh tersebut, membuat  ketiga Perguruan Tinggi di Yogyakarta yang disangkutpautkan, tercoreng nama baiknya.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN Sunan Kalijaga, Prof. Dr. Sutrisno, M. Ag., membantah bahwa Tara Arsih  Wijayani berstatus sebagai dosen di UIN.

“Tara Arsih Wijayani saat ini sudah tidak lagi tercantum sebagai tenaga pengajar di kampus UIN Sunan Kalijaga. Yang bersangkutan bukan dosen,” kaatanya dalam keterang pers, Kamis (01/03/2018).

Kepala Bagian Kepegawaian UIN Sunan Kalijaga, Dra. Kenya Budiati, M. Si., menambahkan, Tara Arsih Wijayani pernah membantu di PPB (Fakultas Adab dan Ilmu Budaya) UIN Sunan Kalijaga sebagai pengajar tidak tetap, tetapi bukan dosen.  Yang bersangkutan, kata dia, sejak tahun 2016 sudah tidak bekerja lagi di UIN Sunan Kalijaga.

“Terkait nama Tara yang masih tercantum dalam database UIN Sunan Kalijaga, itu hanya untuk keperluan akademis, yaitu mengisi nilai,” ujarnya.

Sementara terkait Tara Arsih Wijayani yang mengaku sebagai dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, hal itu juga tidak benar. Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, Prof. Alwan Khoiri menegaskan bahwa, Tara bukan dosen di Fakultasnya.

“Dia adalah pengajar tidak tetap yang mengajar Bahasa Inggris di PPB. Namun kebetulan status administrasi diikutkan di homebase Fakultas Adab dan Ilmu Budaya untuk memudahkan administrasi akademik, honor mengajar dan mendapatkan akun akses internet,” tandasnya.

Menurut Prof. Alwan, Tara Arsih Wijayani dikontrak PPB. Karena harus terdata di database UIN Suka, kata dia, maka databasenya tertulis dosen Fakultas Adab dan Ilmu Budaya.

“Tetapi yang bersangkutan bukan dosen Sastra Inggris Fakultas Adab dan Ilmu Budaya, baik dosen tetap maupun dosen kotrak,” tegas Prof. Alwan Khoiri.

Sementara Kepala UPT. PPB, Dr. Sembodo Ardi Widodo, M. Ag, menjelaskan, Tara Arsih Wijayani dikontrak sebagai pengajar Bahasa Inggris di PPB pada tahun 2008, pada saat Kepala UPT PPB dijabat oleh Dr. Amin LC. MA., dengan status sebagai pengajar tidak tetap.

“Berdasarkan rapat di jajaran managemen PPB diputuskan pada akhir tahun ajaran 2016/2017 Tara Asih Wijayani sudah diberhentikan sebagai pengajar. Keputusan pemberhentian Tara didasarkan pada aturan kedisiplinan yang berlaku di kampus UIN Sunan Kalijaga,” tukas Sembodo.

Secara pribadi Sembodo menyesalkan apa yang dilakukan Tara. Perilaku Tara yang menebar kebencian dan berita hoax menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di kampus UIN Sunan Kalijaga,

“UIN Sunan Kalijaga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun dalam berkomunikasi, sikap toleransi, kebersamaan dan mendukung tetap tegaknya NKRI,” tukasnya. (kt 1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com