Prajurit KOLINLAMIL Terima Penyuluhan Hukum Asusila Dan Narkoba

JAKARTA – Jajaran Kolinlamil menerima penyuluhan hukum dari Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) yang berlangsung di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Rabu (26/09/2018).

Penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran asusila tersebut diikuti seluruh prajurit baik perwira, bintara, tamtama dan PNS Kolinlamil dari Staf maupun Unsur/KRI.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Achadi Santoso, S.H. mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut  merupakan bagian dari program kerja Dinas Hukum Kolinlamil pada triwulan III tahun 2018. Penyuluhan Hukum ini diselenggarakan salah satunya agar bisa mengurangi pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit,

“Dengan kegiatan ini semoga meminimalisir pelanggaran yang dilakukan Prajurit Kolinlamil, mari kita semua menjaga nama baik Satuan dengan melaksanakan hal-hal yang positif. Jadilah yang terbaik bagi keluarga dan menjadi kebanggaan diri insan prajurit yang selalu memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,”harapnya.

Penyuluhan hukum disampaikan Kapten Laut (KH) Yogi Triyono, S.H., M.H mengenai Asusila dijabarkan secara jelas dan detail mulai dari perbuatan hingga pasal dalam kitab undang-undang hukum pidananya (KUHP) pasal 286 hingga pasal 297.

“Perbuatan kejahatan dan pelanggaran terhadap kesusilaan cenderung terjadi akibat pisah keluarga, moral yang tidak baik, adanya permasalahan dalam rumah tangga dan juga kelainan seksual. Adapun perbuatan yg sering terjadi meliputi pemerkosaan, perzinahan, hamil diluar nikah, kumpul kebo, pelecehan seksual bahkan homoseksual dan juga lesbian,” jelasnya.

Perbuatan tersebut dapat di proses sesuai hukum yang berlaku baik melalui Pengadilan Militer, Sidang DKP untuk Perwira dan Sidang Peneliti Tabiat untuk Bintara dan Tamtama.

Sedangkan materi tentang narkoba yang disampaikan Kapten Laut (KH) Jajat Hidayat, S.H. mengenai undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ST Kasal nomor : ST/147/2016 tentang prajurit yang terlibat penyalahgunaan narkoba ditindak tegas dan diproses cepat melalui penyidikan oleh pomal, penyelesaianya tidak lebih dari 30 hari.

“Setiap prajurit yang kedapatan mengimpor, mengekspor, menyalurkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dapat di jerat hukuman lebih dari 10 tahun dengan denda ratusan juta” tandasnya.

Sedangkan proses penanganan bagi setiap prajurit yang melanggar sangat berat hingga dapat diberhentikan dari dinas keprajuritan. Untuk itu dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Kolinlamil untuk menghindari dan menjauhkan diri dari barang haram narkoba.

“Tidak ada yang bermanfaat dan menguntungkan dari berbagai jenis narkoba. Semua hanya menghancurkan diri sendiri maupun keluarga” tegasnya. (dis/klm)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com