PB HmI Tuding PT Kaltim Prima Coal Dalang Kecelakan Kerja

JAKARTA – Ketua Bidang SDM dan Ketenaga Kerjaan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HmI), Harianto Minda tuding PT. Kaltim Prima Coal dalang Kecelakan Kerja areal tambang Inpit Dump Pit Kanguru Kutai Timur, Kaltim, pada Sabtu (15/02/2020) lalu,

“Kami menilai manajemen PT. Kaltim Prima Coal yang bertanggung jawab atas kasus ini, ” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (18/02/2020).

Aktivis yang akrab disapa Jevo ini, menambahkan jika PT Pamapersada Nusantara (Pama) hanya selaku korban dari manajemen PT. Kaltim Prima Coal dalam pengelolaan tambang tersebut. Hal itu menuutnya karena PT. Pamapersada Nusantara hanya selaku pihak yang dibawa manjemen penuh oleh PT. Kaltim Prima Coal, dalam kasus tersebut.

Ia juga meyoroti investigasi Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Kementerian ESDM tidak memeriksa manajemen PT. Kaltim Prima Coal selaku penanggung jawab penuh manajemen atas kasus tersebut,

“Kami juga menyoal, investigasi dari KAIT Kemem ESDM yang mengeyampingkan pihak PT. Kaltim Prima Coal selaku penanggung jawab manajemen,” sesal pemuda asal Kaltim ini.

Mantan Ketua umum Badko HmI Kaltimtara ini, juga menuding PT. Kaltim Prima Coal lepas dari segala tanggung jawab dari kasus tersebut

“Dan kita melihat dalam kasus ini, manajemen PT. Kaltim Prima Coal enggan menanggung resiko dalam bisinisnya, malah mereka menganggap ini murni kecelakaan kerja, padahal kami menganggap ini kejahatan sistemik, dan ada dalang dari kelalalian ini, yah bisa dikatakan manajemen perusahaan bersangkutan ingin cuci tangan,” ungkapnya.

Jevo pun menilai KAIT Kementrian ESDM lamban menangani kasus tersebut, bahkan menurutnya pihak yang melakukan investigasi seakan akan, acuh dalam persoalan ini, padahal menurutnya hal ini sudah menyangkut pidana dan mesti ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“KAIT Kementrian ESDM lamban menangani perkara ini, seolah olah mengangap persolan ini masalah sepeleh, padahal persolan ini sudah masuk ke ranah hukum, dan jika perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai dengan undang undang yang berlaku ” tandasnya.

Dikutip dari keterangan pers Harianto, Sebelumnya Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Kementerian ESDM pun telah melakukan investigasi terhadap PT Pamapersada Nusantara (Pama) selaku operator tambang tersebut, namun sejauh ini, hasil investigasi kasus tersebut masih jadi pertanyaan besar bagi publik.

Hal itu menurutnya diungkapkan, GM External Affairs and Sustainability Development,PT. Kaltim Prima Coal, Wawan Setiawan melalui Manager External Relation Yordhen Ampung membenarkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh KAIT Kementrian ESDM. (pr/kt1)

Redaktur: Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com