FGD ABH Libatkan Peran Bapas Jogja dalam Penanganan ABH

YOGYAKARTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(P3AP2KB) Kabupaten Sleman melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) dalam Forum Grup Diskusi(FGD) dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH), bertempat di aula Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman,Kamis(20/02/2020).

Bapas Jogja mengirimkan perwakilan tiga orang yaitu Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Hartono, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Muda Sri Akhadiyanti, PK Pertama Purwantoro Agung Sulistyo.

Kepala Dinas P3AP2KB, Mafilindati Nuraini dalam sambutannya menuturkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2019 tentang pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

“Peraturan Daerah tersebut diharapkan bisa terwujud , agar tidak ada lagi kejahatan yang melibatkan anak dan berharap dalam FGD ini dapat mendapatkan solusi yang terbaik untuk anak,” katanya membuka diskusi.

Narasumber dari Kepolisian Resort Sleman, Kepala Unit Reskrim, Bowo Susilo menerangkan bahwa tindak kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di wilayah nya cukup signifikan.

“Sangat memprihatinkan ketika kenyataannya di kabupaten Sleman akhir-akhir ini pelanggaran banyak dilakukan oleh anak, bahkan tingkatnya sangat tinggi, harapnya diskusi ini bisa membawa hasil maksimal menghasilkan solusi mengatasi keterlibatan anak dalam pelanggaran hukum,” ucapnya.

Sesi selanjutnya adalah diskusi antara peserta tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(SPPA) terpadu, dari setiap peserta dan unsur penegak hukum menyampaikan pendapat dan mendiskusikan solusi terbaik untuk ABH.

PK Muda Sri Akhadiyanti dalam forum ini menyampaikan bahwa awal bulan februari tahun 2020 ini, pihaknya telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di Bandung, Jawa Barat tentang persamaan persepsi Undang-undang SPPA.

“Dalam hal penyamaan persepsi tentang diversi, dan syarat diversi hanya bisa diterapkan   kepada putusan dibawah tujuh tahun, sedangkan putusan tujuh tahun seperti pada pasal 363 dan senjata tajam tidak bisa di diversi, dan juga harus dibedakan antara status titipan atau penempatan, “tuturnya.

Dalam diskusi ini Bowo Susilo membenarkan apa yang disampaikan PK Muda Sri Akhadiyanti, dia menambahkan bahwa untuk pasal 363 dan senjata tajam memang tidak bisa memenuhi syarat diversi.

“Serta perlu dipahami juga tentang penitipan, status penitipan ada batas waktunya dan putusan akan dipotong masa penitipan, sedangkan jika penempatan makan tidak ada potongan dalam putusan,”tambah Bowo Susilo.

Apa yang didiskusikan disepakati bersama, pembahasan lanjutan adalah tentang Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019, tindak lanjut dan cara yang bisa memaksimalkan penerapan peraturan tersebut.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Jogja, Hartono menuturkan bahwa pihaknya sangat mendukung penerapan untuk terwujudnya peraturan daerah tersebut.

“Harapan kami peraturan tersebut dikupas tuntas agar, mampu sedikitnya bahkan maksimal mencegah keterlibatan anak dalam pelanggaran hukum,” ucapnya.

Ditemui di KAntor Bapas Jogja, Jl. Pangurakan Nomor 1 Yogyakarta, Kepala Bapas Jogja Muhammad ALi Syeh Banna menambahkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak di wilayah kerja Bapas Jogja yaitu Kabupaten Sleman memang cukup tinggi menurut catatan pihak kepolisian, adanya diskusi yang melibatkan Bapas dan penegak hukum lainnya akan meraih kesempatan dan persamaan persepsi untuk tindak lanjut penanganan ABH, kedepan diharapkan diskusi semacam ini akan mendapatkan solusi yang tepat untuk ABH, karena anak adalah tunas bangsa, penanganan khusus dan diusahakan maksimal akan menghasilkan hasil yang maksimal,” pungkas ALi Syeh.(Pas)

Redaktur : henny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com