Dampak Corona, Bawaslu Sleman Nonaktifkan Sementara 137 Panwas Ad Hoc

SLEMAN – Dampak penyebaran virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia bahkan sudah memakan cukup banyak korban termasuk di Kabupaten Sleman, berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan mengambil langkah dengan menonaktifkan 137 pengawas pemilu ad hoc yang bertugas untuk Pemilihan Kepala Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020, mulai dari tingkatan Kecamatan (Panwascam) hingga dan desa (Panwaslu Desa).

Adapun rincian yang akan dinonaktifkan adalah 137 orang Anggota Panwascam, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Panwascam beserta staf sebanyak 85 orang serta 86 orang   Pengawas Pemilu Desa (PPD).

Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan, kebijakan ini tentu berimplikasi pada honorarium para pengawas pemilu ad hoc. Sebab, pembayaran honorarium penyelenggara ad hoc berbasis kinerja. Sehingga, jika tidak melaksanakan tugas, tentunya tidak akan menerima honorarium,

“Anggaran untuk penyelenggara ad hoc adalah berbasis kinerja, sementara dengan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 seperti verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pelantikan PPS  dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU, maka tugas pengawasan tidak ada lagi. Dengan demikian, pengawas ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara,” ujar Karim dalam keterangan pers senin (30/03/2020).

Sementara itu, Vici Herawati, anggota Bawaslu Sleman koordinator divisi  SDM, Organisasi dan Data Informasi dihubungi terpisah mengungkapkan jika ad hoc Bawaslu dalam hal ini Panwascam dan Panwaslu Desa akan diberhentikan sementara per-31 Maret 2020 ini,

“Pemberhentian semenra itu dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 112/BAWASLU-SLM/K/OT/03/2020 dan Surat Keputusan nomor 016/K.Bawaslu/HK.01 00/III/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di 17 Kecamatan beserta Panwaslu Desa di 86 desa se Kabupaten Sleman,” kata Vici.

Ia menegaskan, Keputusan Bawaslu Sleman tersebut mengacu kepada surat Ketua Bawaslu RI nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Desa.

Lebih lanjut dia berharap semoga penyebaran covid-19 segera berakhir sehingga semua bisa beraktivitas kembali,

“Semua anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu desa tersebut bakal aktif kembali melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ada petunjuk terbaru dari Bawaslu RI dan tentunya kita harapkan semoga pandemic ini segera berakhir,” pungkas Vici. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com