Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada Sleman Diperpanjang

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memperpanjang pendaftaran calon pengawas tempat pemungutan suara atau Pengawas TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman.  

Anggota Bawaslu Sleman Divisi SDM dan Organisasi, Vici Herawati  mengatakan Perpanjangan pendaftaran selama empat hari dari 16 sampai dengan 19 Oktober 2020. Menurutnya, Perpanjangan dilakukan karena hingga hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2020) kemarin, jumlah minimal pendaftar belum terpenuhi di hampir seluruh kecamatan.

“Pada hari terakhir pendaftaran pada Kamis (15/10/2020) kemarin jumlah pendaftar baru mencapai  2.458 pendaftar dari kebutuhan seluruhnya berjumlah 4.250 pendaftar yang tersebar di 2.125 TPS di seluruh Kabupaten Sleman,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2020)

Menurut Vici, sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis, target lembaga pengawas untuk jumlah pendaftar pengawas TPS sebanyak 4.250 orang atau dua kali lipat dari jumlah Pengawas TPS di 86  desa dan 17 kecamatan.

Dari 17 Kecamatan yang melakukan pendaftaran baik secara offline atau datang langsung ke kantor serta online dengan mengunduh formulir pendaftaran di laman  Bawaslu Sleman.  Sajauh ini ia baru menerima laporan 1 kecamatan saja yang tidak memperpanjang rekrutmen Pengawas TPS ini yakni Kecamatan Ngemplak.

“Panwaslu Kecamatan Ngemplak tidak memperpanjang proses rekrutmen karena memang jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota. Jumlah pendaftar sebanyak 255 orang sudah mengembalikan formulir padahal jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan hanya 240 orang dengan 120 TPS saja,” imbuh Vici.

Vici menambahkan, pendaftaran calon Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini dilaksanakan di semua kantor panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan, yang tahapan-nya meliputi penerimaan berkas, seleksi administrasi, dan tes wawancara.

 “Proses pendaftaran dan seleksi calon pengawas TPS dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan yang dapat dibantu oleh panwaslu desa karena sesuai pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pengawas TPS menjadi kewenangan panwaslu kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu Arjuna al Ichsan Siregar, anggota Bawaslu Sleman koordinator divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi pendaftaran pengawas TPS dapat mengunjungi laman Bawaslu Sleman via www.Sleman.go.id atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan yang berada di kantor kecamatan setempat.

“Bawaslu Sleman berharap peran serta masyarakat di Sleman turut mengawal dan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman supaya berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat,” ujarnya.

“Tentu harapan ini seiring sejalan dengan proses perekrutan ini tidak mengalami masalah dalam hal pengawas TPS yang menjadi partisan, simpatisan, dan orang-orang yang berafiliasi dengan partai politik atau paslon tertentu. Kami akan perketat proses rekrutmen dan perpanjangan ini dengan berharap ada masukan masyarakat kepada kami,” tutur Arjuna.

Lebih lanjut Arjuna mengatakan, salah satu faktor hambatan atau kendala yang muncul dalam proses rekrutmen Pengawas TPS sehingga diperpanjang ini adalah karena berbarengan dengan pendaftaran dan pembentukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di bawah koordinasi KPU.

KPU Sleman sendiri juga memperpanjang waktu pendaftaran KPPS karena juga belum memenuhi kuota,

“Selain itu juga terdapat rasa kekhawatiran para pendaftar Pengawas TPS ini untuk melakukan rapid test sebagai upaya menghindari reaktif ataupun positif covid-19 bagi dirinya dan tentu akan berimplikasi pada posisinya secara sosial di masyarakat,” tutupnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com