Pengawas Pemilu Itu Mulia

Oleh: Bagus Sarwono (Ketua Bawaslu DIY)

Menjadi pengawas pemilu itu mulia! Loh koq bisa? Ya pasti Bro.

Coba bayangkan. Yang diurusi adalah mengawal bagaimana proses mencari pemimpin dan wakil rakyat dalam pemilu atau pemilihan. Dan pemilu atau pemilihan Itu hajatan publik. Kalau ngurusi hajatan publik berarti menjalankan amanah publik, orang banyak, atau rakyat.

Kalau kita mengurusi urusan publik dan untuk kemanfaatan publik, menurut saya itu adalah menunaikan tugas yang mulia. Tentu tugas mulia akan komplet jika diniatkan untuk ibadah untuk Sang Khalik.

Masih belum yakin?

Coba lihat tugas pengawas pemilu yang diantaranya seperti menjalankan perintah agama (Islam) yaitu amar ma’ruf nahi mungkar atau mengajak kebaikan dan mencegah berbuat buruk. Tentu dalam konteks pemilu/pemilihan.

Implementasi amar maruf nahi mungkar oleh pengawas pemilu itu banyak. Contohnya seperti ketika pengawas pemilu mengajak pelaksana pemilu (KPU), peserta pemilu, pemilih dan elemen lainnya untuk menjaga integritas pemilu/pemilihan dengan mematuhi semua aturan main (rule of the game) dalam setiap tahapan dan menyampaikan larangan-larangan serta sanksi untuk dihindari.

Belum lagi ketika pengawas pemilu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan dan melakukan kontrol atas seluruh tahapan pemilu, maka itu juga bagian dari upaya mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran/kecurangan

Dalam konteks dua alenia terakhir di atas, pengawas pemilu menjalankan fungsi pencegahan seperti salah satu mandat dalam reguasi.

Selain itu peran pengawas pemilu untuk menegakkan keadilan. Penegakan keadilan ini merupakan hal yang sangat esensial untuk hadirnya pemilu/pemilihan berintegritas.

Dalam agama Islam banyak sekali ayat berkaitan dengan keadilan. Salah satunya terdapat dalam Al Quran surat An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan pada kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberimu pengajaran agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Ayat diatas diantaranya meminta setiap manusia berbuat adil. Apalagi pengawas pemilu yang sebagian kewenangannya adalah untuk menegakkan keadilan.

Untuk menegakkan keadilan ini, pegawas pemilu setidaknya memiliki tiga fungsi yang dapat diperankan. Pertama pengawasan. Dalam funsinya ini, pengawas pemilu ingin memastikan apakah selama tahapan pemilu/pemilihan berlangsung dilakukan secara benar atau tidak, apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika ada dugaan pelanggaran yang didapatkan selama hasil pengawasan maka ini bisa menjadi raw material untuk proses menegakkan keadilan dalam fungsi berikutnya.

Kedua, penindakan pelanggaran. Fungsi ini merupakan fungsi berikutnya ketika dari hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran. Meskipun fungsi penindakan pelanggaran ini tidak hanya didapatkan dari hasil pengawasan pengawas pemilu semata, tetapi juga dari laporan eksternal.

Dalam fungsi penindakan pelanggaran ini outputnya adalah menilai apakan ada pelanggaran atau tidak atas kejadian tertentu. Jika ada maka dapat diberikan sanksi berdasarkan regulasi yang ada atau diteruskan ke lembaga yang berwenang jika itu bukan merupakan domain dari pengawas pemilu.

Ketiga, yaitu fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan. Hal in bisa terjadi manakala ada peserta pemilu/pemilihan merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara (KPU) atau dari peserta lainnya, maka dapat mengadu ke pengawas pemilu. Selanjutnya pengawas pemilu akan memediasi atau memutus apakah benar ada perbuatan ketidakadilan seperti yang dituduhkan itu atau tidak. Dan output dari fungsi ini adalah mengeluarkan putusan.

Dengan beberapa ulasan sedikit diatas, apakah masih ragu bahwa menjadi pengawas pemilu itu melaksanakan tugas yang mulia Bro? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com