Penelitian Kemasyarakatan, Jalan Panjang Pembinaan Narapidana

Oleh : Dasih Widayati

Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi sebagian orang awam adalah sebuah bangunan angkuh dan kokoh dikelilingi tembok tinggi, tempat di mana para pelanggar hukum menjalani masa hukumannya sebagai konsekuensi atas kejahatan yang telah dilakukan. Selain itu masih ada anggapan bahwa orang yang masuk Lapas tidak menjamin akan berubah menjadi lebih baik, namun justru menjadikan orang lebih pintar bertindak kriminal. Menurut UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi narapidana dan mencegah terjadinya prisonisasi.

Sejak didengungkannya gagasan pemasyarakatan oleh DR. Sahardjo pada tahun 1963 dan puncaknya pada pada 21 April 1964, maka tujuan pemidanaan tidak lagi untuk penjeraan melainkan dibina untuk dimasyarakatkan kembali atau lebih dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya adalah suatu proses interaksi efektif antara narapidana, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat yang bertujuan untuk mengubah sistem nilai narapidana disesuaikan dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat.  Fungsi pembinaan narapidana ditekankan pada kegiatan pembinaan kepribadian seperti menyadari kesalahannya, dapat memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Sementara dalam bidang kemandirian, narapidana lebih banyak diberi kecakapan hidup untuk bekal ketika sudah bebas. Untuk mewujudkan tujuan dari pemidanaan tersebut, ada beberapa tahapan proses pembinaan yang harus dilalui oleh seorang narapidana,  Perpindahan tahap pembinaan, biasanya ada progres yang didasarkan pada Penelitian. Penelitian inilah yang kemudian sering disebut Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Penelitian Kemasyarakatan ini merupakan salah satu tugas dari para Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.

Penelitian kemasyarakatan(litmas) akan memberikan gambaran tentang latar belakang kehidupan seorang tahanan/narapidana, riwayat kehidupan dari lahir sampai terjadinya tindak pidana, keadaan keluarga dan lingkungan pergaulannya. Kronologis dan latar belakang tindak pidana serta harapan-harapan berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam memberikan rekomendasi yang tepat untuk menentukan program pembinaan bagi tahanan dan narapidana yang bersangkutan. Dalam kasus pidana seseorang, penelitian Kemasyarakatan ini dimulai dari tahap pra-adjudikasi atau masih dalam status sebagai tahanan, adjudikasi, dan post adjudikasi. Penelitian kemasyarakatan sudah dilakukan untuk menentukan program perawatan dan pelayanan bagi tahanan, sekaligus dilakukan asesmen untuk mengetahui tingkat risiko pengulangan tindak pidananya. Setelah tahanan mendapatkan vonis dan statusnya berubah menjadi narapidana, maka Litmas menentukan arah pembinaan tahap awal bagi narapidana yang selanjutnya disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, membagi tahapan pembinaan narapidana menjadi  3 tahapan, yaitu : tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Penelitian kemasyarakatan dilakukan untuk menentukan program pembinaan tahap awal dari admisi orientasi hingga pembinaan kepribadian dan kemandirian yang disesuaikan dengan kondisi mental kepribadian, minat, dan potensi yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan juga ketersediaan sarana dan prasarana yang dimiliki Lapas. Pada tahap awal ini juga dilakukan screening penempatan narapidana yang didukung dengan hasil Litmas untuk menentukan penempatan narapidana sesuai tingkat risiko terkait  dengan tingkat pengamanannya. Keberadaan Litmas akan memperjelas hasil asesmen, karena instrumen asesmen yang dipergunakan belum sepenuhnya menjelaskan perkembangan klien setelah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.  

Pada tahap lanjutan kedua, penelitian kemasyarakatan menjadi salah satu syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan hak asimilasi setelah menjalani ½ masa pidana. Isi penelitian kemasyarakatan memberikan informasi dan kelayakan mengenai tempat pelaksanaan asimilasi, kelayakan WBP dan penjamin apabila program asimilasi dilaksanakan. Tujuan dari asimilasi adalah mempersiapkan WBP untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik sejalan dengan prinsip resosialisasi dalam sistem pemasyarakatan.

Tahap akhir dari perjalanan WBP adalah menjalani integrasi di lingkungan masyarakat, sebagai bentuk pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Narapidana dengan masyarakat. Dukungan dan kesanggupan keluarga maupun masyarakat untuk menerima kembali narapidana/WBP ke tengah masyarakat menjadi syarat utama di samping adanya perkembangan positif WBP selama menjalani pembinaan di dalam Lapas, sehingga muncul rekomendasi positif untuk mendapatkan hak integrasi tertuang dalam laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas integrasi inilah yang paling dinanti seorang narapidana untuk mengantarkan kebebasannya. Dengan diberikannya hak integrasi, maka selesai sudah proses pembinaan di dalam Lapas dan status Warga Binaan Pemasyarakatan berganti menjadi klien pemasyarakatan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Litmas kembali memberikan arah dan menjadi acuan dalam menentukan program bimbingan selama klien menjalani bimbingan di Bapas.

Litmas selalu mendampingi perjalanan narapidana/WBP mulai dari tahanan hingga menjemput kebebasannya dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan. Keberadaan Litmas juga menjamin kesinambungan proses pembinaan dalam setiap tahapannya. Oleh karena itu litmas tidak dapat dibuat secara sembarangan, melainkan harus dibuat berdasarkan kaidah-kaidah penelitian yang jujur, objektif, independen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa litmas merupakan ruh narapidana sepanjang menjalani proses pemidanaan.  Penelitian kemasyarakatan merupakan salah satu bentuk dari penelitian sosial terapan yang mempunyai tujuan atau sasaran yang ingin capai sehingga akan memberikan arah atau acuan bagi pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (*)

* Penulis adalah Pembimbing Kemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com