YOGYAKARTA – Pembangunan perluasan Hotel Wisanti yang terletak Jalan Tamansiswa Yogyakarta, ternyata tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan.
Atas informasi yang diberikan warga mengenai pembangunan perluasan hotel yang sampai saat ini belum mempunyai ijin tersebut, maka Komisi A DPRD Kota Yogyakarta pada, Rabu (13/11) siang datang langsung untuk melihat dan menanyakan kepada pihak hotel mengenai kelengkapannya.
Ketua Komisi A, Chang Wendriyatno mengatakan, informasi tersebut bermula ketika warga mengetahui adanya pembuatan gorong-gorong tepat di pinggir rumah warga yang akan dijadikan pondasi Hotel Wisanti.
“Ini belum ada ijinnya dan belum ada pembicaraan kepada warga sekitar mengenai pembuatan gorong-gorong yang akan dijadikan pondasi,” ujar Chang, Rabu (13/11/2013).
Chang menghimbau kepada pihak hotel untuk menghentikan pembangunan selama ijin belum keluar. “Kecuali untuk yang bersebelahan dengan rumah warga, saya suruh selesaikan lantaran kalau tidak diselesaikan akan mengganggu,” tambahnya.
Terpisah, General Manager Hotel WIsanti, Hasan Basri saat dikonfirmasi mengatakan, semua surat permohonan pengajuan pembuatan bangunan sebenarnya sudah masuk, namun sampai sekarang masih menunggu hasilnya.
“Tapi tidak apa-apa, pihak hotel akan bertanggung jawab secara penuh,” tegasnya. (ynr)
Redaktur: Azwar Anas