YOGYAKARTA – Polsek Gondomanan berhasil meringkus sindikat perdagangan emas palsu. Mereka adalah Mochsin Zubaidi (44), Muji, Indari 28, Nina Qomariyah (36), dan Muhid (47) yang berperan sebagai sopir. Para tersangka merupakan warga dari Bondowoso, Jawa Timur.
Para tersangka tersebut tertangkap berdasarkan laporan pemilik toko emas Fuji, Ketandan, Kamis (24/4/14). “Dari laporan tersebut, langsung kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek Kompol Heru Muslimin, Jumat (25/4/14). Dari tersangka, Polsek Gondomanan berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 jenis gelang emas palsu beserta uang tunai sebesar Rp6.880.000 rupiah.
Heru menjelaskan, wilayah Yogyakarta dipilih menjadi lokasi menjual emas palsu karena, menurut tersangka, korban mudah dikelabuhi. Alhasil, 3 transaksi sebelum Pemilu di tempat yang sama berhasil dilaksanakan. “Mereka menggunakan jasa perempuan (PSK-red). Setiap transaksi diberi imbalam 300 rb,” kata Heru.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun. “Mereka (para tersangka-red) kami tahan di sini, di Polsek Gondomanan,” pungkas Heru. (kim)
Redaktur: Azwar Anas