Karyawan Dijebak Atasan, Disalahkan, Dipaksa Tandatangani Surat Mundur Tanpa Menuntut Pesangon, Bagaimana Menghadapi?

Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com, Mukharom, SH,MH.

PERTANYAAN:

Kepada YTH

Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com, Bpk. Mukharom, SH.MH

Assalamu’alaikum, Wr.wb

Perkenalkan nama saya Alfi. Saya seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan di sebuah kota di Jawa Tengah. Saya bekerja sebagai staff pada bagian keuangan. Perusahaan menengah, tidak besar. Saya sudah bekerja 5 tahun.

Saya mengalami masalah dengan kantor tempat saya bekerja. Saya diancam atasan baru saya akan dilaporkan ke polisi.

Permasalahannya saya disuruh atasan saya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah diberikan ke saya melalui WA. Jumlahnya memang tidak banyak, hanya 10 juta.

Singkat cerita saya transfer sesuai nomor rekening yang diberikan atasan saya itu. Bukti transfer kemudian saya laporkan kepada atasan saya itu. Tapi tiba-tiba atasan saya marah, katanya salah transfer. Saya harus mengganti.

Saya tentu saja tidak terima disalahkan. Lalu saya tunjukkan WA atasan saya yang mencantumkan nomor rekening dimana saya disuruh transfer dari uang perusahaan.

Tapi atasan saya menyangkal. Malah menuduh saya teledor salah ketik nomor. Padahal nomor persis seperti yang di WA kan. Tiba-tiba hp saya diminta dan chat saya dihapus. Tentu saja saya tidak lagi punya bukti.

Saya diminta mengganti rugi 10 juta. Padahal gaji saya sebulan tidak sampai 2 juta. Terus terang saya ketakutan. Akhirnya saya diminta mengundurkan diri dan disuruh menandatangi pernyataan tidak minta pesangon atau menuntut pesangon ke perusahaan. Kalau tidak mau saya alan dilaporkan ke polisi. Saya akhirnya berkonsultasi dengan suami dan disuruh berkonsultasi ke jogjakartanews.com.

Apa yang harus saya lakukan? Sy mau mengundurkan diri tapi saya mau hak-hak saya sebagai pekerja dipenuhi.

Pertanyaan saya:

  1. Kira-kira apa dasarnya perusahaan melaporkan saya ke polisi?
  2. Apakah saya bisa melaporkan balik atasan saya itu dengan tuduhan penipuan?
  3. Apakah perusahaan memang punya hak memecat karyawan tanpa pesangon? Bukankah memecat sama saja mem PHK?

Demikian pertanyaan saya, mohon jawaban dari Bpk. Mukharom selaku pengasuh rubrik konsultasi Hukum. Mohon jawaban yang mudah dipahami saya yang awam soal hukum.

Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb. 

JAWABAN

Kepada Saudari Alfi, semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat.

Saya ucapkan terimaksih atas kepercayaan saudara terhadap jogjakartanews.com melalui rubrik konsultasi hukum ini.

Menjawab pertanyaan Saudari Alfi terkait permasalahan yang dihadapi di tempat kerja, dalam hal ini, saudari Alfi selaku karyawan bagian keuangan di perusahaan.

Berdasarkan kronologis yang Saudari Alfi sampaikan dalam rubrik konsultasi hukum ini, dapat kami ulas dari sisi hukum sebagai berikut, merujuk pada pertanyaan Sudari Alfi :

  1. Perusahaan memiliki sistem dan manajemen yang memiliki tujuan untuk memajukan dan menguntungkan perusahaan, salah satu syaratnya adalah sumber daya manusia yang profesional serta lingkungan yang nyaman bagi pekerja. Hubungan atasan dan bawahan ibaratkan garis vertikal. Idealnya dalam perusahaan di mana atasan memiliki wewenang yang lebih tinggi dan memiliki kuasa untuk memerintah apapun kepada bawahannya. Namun, jabatan bukanlah hal yang membatasi hubungan baik seorang pimpinan dengan bawahan. Akan tetapi sebaliknya, yang dialami Saudari Alfi berbeda, tanggungjawab sebagai karyawan perusahaan telah dijalankan sesuai perintah atasan, ada masalah pimpinan tidak bertanggungjawab dan cenderung menyalahkan karyawannya, hal ini merupakan kekeliruan besar.
  2. Jika melihat fakta yang sebenarnya berdasarkan cerita Saudari Alfi, kesalahan mutlak ada pada atasan atau pimpinan perusahaan, dikarenakan karyawan hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan perintah atasan. Hal ini, berdasarkan bukti dan keterangan Saudari Alfi, kedua alat buktiini sudah cukup dijadikan sebagai dasar hukum bagi Saudari Alfi untuk membantah tuduhan. Sumber hukumnya adalah Pasal 1866 KUH Perdata/Pasal 164 HIR atau menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP tentang alat bukti.
  3. Perusahaan akan melaporkan Saudari Alfi ke kepolisian itu bagian dari hak berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya, Namun, jika itu dilakukan oleh perusahaan, merupakan kerugian yang sangat besar. Pertama, nama baik perusahaan menjadi buruk di mata publik. Kedua, kondisi perusahaann akan tidak stabil dengan adanya kasus pimpinan dan karyawan.
  4. Karyawan, dalam hal ini Saudari Alfi dapat melakukan laporan balik atas kasus pencemaran nama baik, Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum. Dan dan kasus penggelapan uang perusahaan oleh pimpinan perusahaan, sesuai dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Korban dalam hal ini Saudari Alfi dapat melaporkan kasus ini ke kepolisian melaui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT).
  5. Perusahaan memiliki hak untuk memberhentiikan karyawanannya dengan berbagai alasan, disisi lain juga perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan yang diberhentikan, Secara umum, hak pekerja yang di PHK oleh perusahaan adalah uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak (misalnya, cuti tahunan yang belum diambil). Hal ini diatur dalam Pasal 156 UUK 13/2003. Perhitungan pesangon dan uang PHK lainnya disesuaikan dengan alasan pemutusan hubungan kerja seseorang.
  6. Saudari Alfi, Pertama, jika perusahaan tetap meminta ganti rugi, sebaiknya ditolak, karena itu bukan kesalahan yang dilakukan oleh anda. Kedua, jika diminta tanda tangan untuk sesuatu yang melanggar aturan harus ditolak, dikarenakan perusahaan soalah mau lepas tanggungjawab, terkait kewajibannya terhadap karyawannya.
  7. Saran yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahhan ini adalah melalui jalan perdamaian yang saling menguntungkan keduua belah pihak.

Demikian jawaban yang bisa disampaikan, semoga dengan niat baik, iktiar dan do’a Saudari Alfi dikabulkan, diberi jalan keluar yang terbaik. Aamiin.

 

*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

 

 

 

 

8 / 100

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com