Cara Menjawab Gugatan Cerai Istri Tanpa Melalui Pengacara Bagaimana? Begini Jawabannya

Kepada YTH

Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com, Bapak Mukharom, SH, MH

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Langsung saja Bapak. Saya Ali 35 tahun (mohon dirahasiakan nama lengkap saya) Warga Depok, Sleman. Saya dituntut cerai oleh istri. Istri menggunakan pengacara sementara saya tidak, karena saya tidak mampu membayar pengacara dan memang ingin mempertahankan pernikahan. 

yang saya ingin tanyakan, saya diminta jawaban atas gugatan dengan tertulis. Kalau saya lihat di google kebanyakan contoh bantahan gugatan cerai ditulis oleh pengacaranya. Banyak istilah hukum yang tidak saya pahami. Seperti EKSEPSI dan POSITA, saya hanya tahu dari google. 

Pertanyaannya adalah:

  1. Apakah ketika saya menggunakan contoh format seperti di google namun atas nama pribadi tidak apa-apa?
  1. Karena saya menganggap tuntutan atau gugatannya tidak terbukti dan tidak sesuai fakta. Misalnya saya dituduh tidak menafkahi selam 2 tahun. padahal kasusnya justru istri yang meninggalkan saya ke rumah orang tuanya. Itupun hanya 4 bulan sejak pergi sampai akhirnya tiba-tiba meminta cerai. Tetangga dan teman siap bersaksi. Selama itupun saya mentransfer uang untuk kebutuhan anak seperti biasa, bahkan beberapa kali lebih. Juga ada bukti transfer.

Dalam gugatannya saya dituduh melanggar Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor.9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam. Kira kira dasar hukum untuk membantah gugatan pasal itu apa pasal berapa dan undang-undang apa?

Demikian pertanyaan saya. Mohon untuk jogjakartanews.com tidak mencantumkan identitas ataupun KTP saya, karena saya malu. Terimakasih atas jawabannya, semoga mendapat pahala dari Allah Swt. 

Wassalamu’alaikum, warahmatullahi wabarakatuh.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kepada Saudara Ali Warga Depok, Sleman, Jogjakarta. Semoga dalam keaadaan sehat dan tetap semangat.

Saya ucapkan terimaksih sebelumnya atas kepercayaan saudara terhadap jogjakartanews.com melalui rubrik konsultasi hukum ini.

Menjawab pertanyaan saudari Ali terkait permasalahan yang dihadapi yaitu perceraian, dalam hal ini, saudara Ali selaku suami digugat cerai oleh istrinya, proses di peradilan disebut “Gugat Cerai”. 

Adapun proses di peradilan para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya atau pengacara, jika tidak mampu dikarenakan terkendala biaya, maka para pihak dapat menggunakan jasa bantuan hukum cuma-cuma alias gratis, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, advokat atau pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jika suadara Ali menginginkan didampingi oleh pengacara, bisa meminta jasa dari advokat atau lembaga yang memberikan fasilitas bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dilingkungan suadara Ali.

Pemahaman istilah-istilah hukum, tidak hanya Sudara Ali saja yang belum mengerti, namun masyarakat juga banyak yang tidak memahaminya, seperti EKSEPSI dan POSITA.

Dalam dua istilah hukum tersebut dapat dijelaskan, bahwa EKSEPSI merupakan bagian dari jawaban tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Eksepsi pada pokoknya membuat bantahan atau sanggahan yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Sedangkan POSITA adalah rumusan dalil dalam surat gugatan, ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.

Salut terhadap Saudara Ali yang tetap mempertahankan pernikahannya dengan menghindari perceraian. Merujuk pada pertanyaan Sudara Ali, dapat dijawab sebagai berikut:

  1. Saudara Ali dalam memberikan eksepsi (jawaban) dapat menggunakan format yang sudah ada, hal ini dapat diunduh di media online untuk merujuknya. Jadi tidak masalah jika mau mencontoh format yang sudah ada, tinggal disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi,dalam hal ini perceraian.
  1. Jika melihat alasan dan fakta yang sebenarnya, Saudara Ali dapat mencantumkan fakta sebagai dasar dalam eksepsi atau jawaban yang akan disampaikan di dalam sidang peradilan, termasuk menyiapkan bukti fisik seperti bukti transfer uang, termasuk menyiapkan saksi. Dengan demikian hakim akan menilai bahwa bukti yang diberikan benar adanya.

Dalam gugatannya Saudara Ali dituduh melanggar Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974  jo Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Setelah saya melihat aturan tersebut satu persatu, di dalamnya menyangkut alasan perceraian, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

  1. Adapun alasan perceraian, jika merujuk pada PP No. 9 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, Pasal 19 huruf a s/d f dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf b (salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya). Berdasarkan keterangan Saudara Ali, maka tidak terbukti, karena sebaliknya pihak penggugat yang meninggalkan pihak tergugat dalam hal ini Saudara Ali.
  2. Saudara Ali dapat dalam mempertahankan perkawinannya dengan menggunakan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1, tujuan perkawinan, bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian menggunakan aturan Kompilasi Hukum Islam Pasal 83 yang berbunyi (Kewajiban utama bagi seoarang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam).
  3. Alasan yang juga menguatkan untuk tidak bercerai adalah faktor anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga dengan niat baik, iktiar dan do’a Saudara Ali untuk mempertahankan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga keluarga tetap utuh, dengan harapan menjadi keluarga yang bahagia. Aamiin. (*)

*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com