Solusi Terbaik untuk Persoalan Pembagian Waris yang Tidak Adil Bagaimana? Berikut Penjelasannya

PERTANYAAN:

Kepada
YTH Bapak Mukharom, SH, MH
Pengasuh rubrik Konsultasi Hukum

Assalamu’alaikum, wr.wb

Bapak Mukharom, saya adalah empat bersaudara, kebetulan saudara saya putri semua. Saya anak ketiga. Saya menikah tahun 2014 dan sejak saat itu sudah tidak tinggal bersama orang tua di Magelang. Saya ikut suami di Klaten. Bapak saya asal Salaman, meninggal sebelum saya menikah. Kemudian Ibu saya asal Wonosobo dan sudah meninggal dunia sekitar tiga bulan yang lalu.

Sejak menikah saya tidak mendapatkan apa-apa dari hasil warisan Bapak di daerah Salaman yang hasilnya semua dipegang ibu. Warisan itu kata ibu, juga paman dan bibi sudah diatas namakan saya, tapi saya tidak pernah melihat apalagi memegang sertifikat tanah. Letak tanah dimanapun saya tidak tahu. Tanah berupa sawah dikelola paman. Setiap panen hasilnya berapa dan untuk apa oleh ibu saya, saya tidak tahu dan tidak pernah menuntut. Terlebih suami tidak suka menyoal warisan. Kami sempat mengontrak bertahun tahun sampai akhirnya bisa tinggal di rumah kecil cicilan yang kami DP dengan hasil kerja keras kami tanpa bantuan orang tua.

Setelah ibu meninggal ketiga saudara saya sudah meributkannya dengan paman-paman dan bibi kami yang selama ini mengelola sawah warisan bapak dan hasilnya disetorkan ibu. Memang, Ibu saya juga semasa hidup pernah mengeluhkan soal kurang terbuka atau kurang jujurnya paman dan bibi soal hasil panen. Sementara ibu Saya di magelang sibuk dan tidak bisa mengontrol tanah warisan bapak di Salaman. Saudara-saudara saya juga melakukan hal yang sama di keluarga asal ibu di Wonosobo.

Saat semua saudara menuntut warisan Bapak di Salaman dan Ibu di Wonosobo kepada paman dan bibi, saya menolak ikut-ikutan untuk membahas. Sebab, saat itu belum 100 hari setelah ibu meninggal. Rasanya saru bagi saya.

Namun saat kemudian paman tertua sebagai pengganti Bapak mengajak bicara soal pembagian waris, saya merasa ada yang tidak adil.

1. Selama 7 tahun saya tidak pernah menikmati hak atas hasil sawah warisan bapak meski katanya sudah ada yang diatas namakan saya.
2. Karena empat saudara perempuan semua, seharusnya sama haknya, namun saudara saya terutama kakak pertama dan adik bungsu meminta lebih dengan berbagai alasan yang mengada-ada bahkan memfitnah saya katanya suka meminta-minta semasa ibu hidup.
3. Paman dan bibi saya tidak terbuka soal warisan, sementara saudara-saudara saya yang lain saling mengaku mendapat wasiat Ibu, namun tidak ada bukti tertulis yang disahkan oleh notaris.

Saya tidak mau ribut dengan saudara apalagi yang sedang emosi dan bernafsu menguasai. Saya lebih memilih untuk menempuh hukum saja.
Pertanyaan saya:

1. Karena saya merasa pengadilan keluarga tidak memberikan rasa keadilan, apakah saya bisa menuntut kakak dan adik serta paman dan bibi saya agar diadili oleh hakim di pengadilan soal bagi waris yang sesuai dengan peraturan hukum dan agama Islam?
2. Apakah saya bisa menuntut paman dan bibi saya yang tidak terbuka soal hasil tanah warisan yang diatas namakan saya selama 7 tahun? Bisakah kemudian tuntutan untuk mengganti hasil 7 tahun? Sebab seharusnya sebagai pengganti Bapak bisa amanah dan memberikan kepada saya, apalagi saya bukan lagi anak kecil dan sudah berkeluarga dan punya dua anak.
3. Kemana dan bagaimana prosedur untuk menuntut soal warisan itu?
4. Bisakah menuntut sendiri tanpa pengacara? Kalau menggunakan pengacara adakah biaya standar soal kepengurusan warisan? Berapa kira-kira?
5. Kira-kira pasal atau dalil apa yang bisa saya gunakan untuk menuntut hak saya yang sama?

Demikian pertanyaan saya, mohon berkenan memberikan solusi dan jawaban. Atas berkenannya Bapak Mukharom, SH, MH, saya sampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya dan semoga menjadi amal kebaikan Bapak. Aamiin.

Wassalamu’alaikum, Wr.Wb.

Hormat saya,

Novi

 

JAWABAN

Wassalamu’alaikum wr.wb

Terimakasih kami ucapkan kepada Ibu Novi yang telah memberikan kepercayaan kepada jogjakartanews melalui rubrik konsultasi hukum untuk mencurahkan permasalahan yang sedang dialami, semoga segera terselesaikan.

Ibu Novi yang kami hormati, setelah kami membaca dan menelaah permasalahan yang dihadapi oleh saudari Novi terkait dengan pembagian warisan yang menjadi hak ahli waris, dapat kami uraikan jawabannya sebagai berikut, sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

1.    Dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan hak mewaris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik. KUHPerdata memandang hak mewaris adalah merupakan hak kebendaan atas harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, sesuai Pasal 528 KUHPerdata.
 
Merujuk pada aturan di atas, Ibu Novi selaku ahli waris berhak menerima bagian harta waris yang ditinggalkan oleh bapak dan ibunya. Jika dalam proses pembagian harta waris tidak memenuhi rasa keadilan, maka permasalahan waris dapat ditempuh melalui 2 (jalur) yaitu jalur Non Litigasi dan Litigasi. Jalur Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hal ini dapat ditempuh melaui MEDIASI (penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak atau lebih dibantu pihak ketiga yaitu Mediator), adapun jasa Mediasi dapat diperoleh melalui Tokoh masyarakat atau melalui Lembaga Mediasi yang disediakan oleh Advokat/Pengacara. Selanjutnya, jika tidak selesai melalui jalur Non Litigasi, maka dapat menempuh jalur Litigasi atau melaui proses Pengadilan, silahkan Ibu Novi mengajukan gugatan ke Pengadilan. Ada 2 (dua) pilihan Pengadilan yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Jika proses pembagiannya dilaksanakan dengan cara Agama Islam, diajukan ke Pengadian Agama (PA), sebaliknya kalau proses pembagianya secara umum, maka diajukan ke Pengadilan Negeri (PN). Jangan lupa cantumkan tergugatnya dan tuntutannya. Jika sudah mendaftar di Pengadilan dan memenuhi syarat, proses sidang akan digelar oleh Pengadilan.
    
2. Ibu Novi bisa menggugat paman dan bibi. Tergugat bisa lebih dari satu.   

3. Penggugat dalam hal ini adalah Ibu Novi, jika nanti jadi didaftarkan ke pengadilan, kemudian dalam proses peradilan harus mencantumkan tuntutannya, adapun isi dari tuntutannya sepenuhnya diserahkan kepada penggugat disertai bukti-buktinya. Sehingga tuntutannya dapat dikabulkan oleh majelis Hakim.
 
4. Prosedur dalam proses beracara menyangkut sengketa waris, dapat melalui Peradilan, baik Peradilan Agama maupun Peradilan Umum dalam hal ini adalan Peradilan Negeri. Caranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
 
5. Adapun proses di Peradilan, jika mampu menghadapinya sendiri tanpa dibantu pengacara tidak jadi masalah. Namun, jika tidak mampu sendiri maka para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya atau pengacara, akan tetapi jika tidak mampu dikarenakan terkendala biaya, para pihak dapat menggunakan jasa bantuan hukum cuma-cuma alias gratis, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, advokat atau pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokot. Jika saudari Novi menginginkan didampingi oleh pengacara, bisa meminta jasa dari advokat atau lembaga yang memberikan fasilitas bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dilingkungan saudari Novi.
 
6. Regulasi atau aturan sebagai payung hukumnya terdapat dalam Buku II KUHPerdata. Tedapat dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyebutkan hak mewaris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik. Pasal 1079 ayat 2 KUHPerdata tentang cara pembagian harta waris. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176 tentang besarnya bagian harta warisan.
 
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, harapan kami adalah terselesaikannya persoalan waris dengan cara perdamaian melalui cara musyawarah, sehingga kerukunan tetap terjaga dan meminimalisir konflik antar keluarga. Mohon maaf jika jawaban kurang memuaskan. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com