Tidak Dinafkahi Malah Suami Gugat Cerai Talak, Bagaimana Membatah Gugatan?

PERTANYAAN

Langsung saja bapak, saya AS ( mohon dirahasiakan nama lengkap) warga Purwokerto Timur, Banyumas.

Saya dituntut cerai talak oleh suami saya, suami menggunakan pengacara, sementara saya tidak, karna tidak mampu membayar pengacara.

Yang saya ingin tanyakan, saya diminta jawaban atas gugatan suami untuk tgl 2 juni 2022.

Adapun bunyi gugatan adalah bahwa saya selaku termohon dituding dengan hal-hal berikut:

1.Termohon sulit di atur dan tidak menurut saran selaku suami

2.Termohon tidak puas akan penghasilan pemohon

3.Pemohon dan termohon sudah pisah slm 1th 3bln (feb 2021 – mei 2022 )

4.Dalil permohonan cerai talak telah memenuhi unsur atau alasan alasan perceraian sebagaimana di atur pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah no 9 th 1975 jo pasal 116 huruf (f) kompilasi hukum islam.

Saya menganggap gugatan tidak terbukti dan tidak sesuai fakta. Selama menikah justru saya tidak diberi nafkah dan pemohon (suami) meninggalkan saat saya kecelakaan atas kelalaian suami karna mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga mengàkibatkan patah tulang tangan.

Saat kemudian saya hamil hingga anak usia 1 tahun, saya ditinggalkan oleh suami. Baru setelah anak 1 tahun, suami memberikan nafkah dan memperbaiki demi anak yang masih membutuhkan kasih sayang orangtua.

Semua ada bukti dan saksi. Dan kami masih melakukan hubungan suami istri hingga april 2022

Demikian pertanyaan sy. Mohon untuk jogjakartanews.com tidak mencantumkan Identitas saya. Terimkasih atas jawabanya

JAWABAN

Kepada Saudari AS. Semoga dalam keadaan sehat dan tetap semangat.

Saya ucapkan terimaksih sebelumnya atas kepercayaan Anda terhadap jogjakartanews.com melalui rubrik konsultasi hukum ini.

Menjawab pertanyaan saudari AS terkait permasalahan yang dihadapi yaitu perceraian, dalam hal ini, saudari AS selaku istri digugat cerai oleh suami, proses di peradilan disebut “Cerai Talak”.

Adapun proses di peradilan para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya atau pengacara, jika tidak mampu dikarenakan terkendala biaya, maka para pihak dapat menggunakan jasa bantuan hukum cuma-cuma alias gratis, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pemberian bantuan cuma-cuma adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Selain itu, advokat atau pengacara juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Jika suadari AS  menginginkan didampingi oleh pengacara, bisa meminta jasa dari advokat atau lembaga yang memberikan fasilitas bantuan hukum seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada dilingkungan suadari AS atau di Purwokerto.

Terhadap Saudari AS yang tetap mempertahankan pernikahannya dengan menghindari perceraian, salut dan tetap semangat. Merujuk pada pertanyaan Sudari AS, dapat dijawab sebagai berikut:

1.Sudari AS dalam memberikan eksepsi (jawaban) dapat menggunakan format yang sudah ada, hal ini dapat diunduh di media online (atau di-googling) untuk merujuknya. Jadi tidak masalah jika mau mencontoh format yang sudah ada, tinggal disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi, dalam hal ini perceraian.

2.Jika melihat alasan dan fakta yang sebenarnya, Saudari AS dapat mencantumkan fakta sebagai dasar dalam eksepsi atau jawaban yang akan disampaikan di dalam sidang peradilan, termasuk menyiapkan bukti fisik dan saksi. Fakta yang perlu dicantumkan dalam jawaban: Fakta 1. Selama menikah justru saya selaku istri tidak diberikan nafkah. Fakta 2. Pemohon selaku suami meninggalkan saya pada saat saya mengalami kecelakaan, yang diakibatkan atas kelalaian suami karena mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga mengàkibatkan patah tulang tangan. Fakta 3. Pada saat saya hamil, melahirkan dan sampai anak berusia 1 tahun, kami ditinggalkan oleh suami. Fakta 4. Suami memberikan nafkah kepada kami setelah anak berusia 1 tahun dan memperbaiki hubungan dengan tujuan demi anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua. Dengan demikian hakim akan menilai bahwa bukti yang diberikan benar adanya.

3.Dalam gugatannya, Saudari AS dituduh melanggar Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor. 9 Tahun 1975 Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 jo Pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI). Setelah saya melihat aturan tersebut satu persatu, di dalamnya menyangkut alasan perceraian, dapat saya jelaskan sebagai berikut:

4.Adapun alasan perceraian, jika merujuk pada PP No. 9 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, Pasal 19 huruf a s/d f dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf b (salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya). Berdasarkan keterangan Saudari AS, maka tidak terbukti, karena sampai bulan April 2022 masih bersama dan melakukan hubungan suami istri.

5.Saudara AS dapat dalam mempertahankan perkawinannya dengan menggunakan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1, tujuan perkawinan, bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian menggunakan aturan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 ayat 2 yang berbunyi (Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya). Pasal 80 ayat 4 ( sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak; c. Biaya pendidikan bagi anak.

6.Alasan yang juga menguatkan untuk tidak bercerai adalah faktor anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

Demikian jawaban yang bisa saya sampaikan, semoga dengan niat baik, iktiar dan do’a Saudari AS untuk mempertahankan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga keluarga tetap utuh, dengan harapan menjadi keluarga yang bahagia. aamiin (*)

 

*Rubrik Konsultasi Hukum diasuh oleh praktisi hukum, Mukharom, SHI.,MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected]. Lampirkan identitas lengkap Anda. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com