YOGYAKARTA – KGPAA Paku Alam (PA) VIII resmi dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (07/11/2022), kemarin.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X sebagai ahli waris Sri Paduka PA VIII, selaku ahli waris PA VIII secara langsung menghadiri Prosesi penganugerahan gelar Pahlawan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 96/TK/Th2022 tertanggal 3 November 2022.
KGPAA Paku Alam X mengungkapkan rasa terima kasihnya mewakili keluarga besar Pura Pakualaman, Kadipaten Pakualaman, dan seluruh masyarakat DIY.
Sri Paduka juga berterima kasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan Sri Paduka Paku Alam VIII Sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sri Paduka berharap, jiwa patriot dan nasionalisme KGPAA PA VIII dapat menjadi suri tauladan bagi generasi bangsa saat ini.
“Semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dan mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat,” ungkap Sri Paduka.
KGPAA Paku Alam VIII menjadi salah satu dari empat tokoh nasional lainnya yang turut dianugerahi gelar pahlawan nasional, yakni Dr. dr. HR Soeharto (Jawa Tengah), dr. R. Rubini Natawisastra (Kalimantan Barat), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara) dan KH. Ahmad Sanusi (Jawa Barat).
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal