Bapas Kelas I Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum bagi Klien Pemasyarakatan di Griya Abhipraya

Sebanyak 15 klien pemasyarakatan mengikuti penyuluhan hukum Bapas Yogyakarta di Griya Abhipraya sebagai bekal hidup tertib dan bertanggung jawab. (Foto: Niken)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta melaksanakan kegiatan pembimbingan kepribadian melalui penyuluhan hukum bagi klien pemasyarakatan pada Rabu (28/10). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Griya Abhipraya Bapas Kelas I Yogyakarta ini menghadirkan Penyuluh Hukum dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta sebagai narasumber. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembimbingan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan membentuk kesadaran klien agar mampu menjalani kehidupan secara tertib dan bertanggung jawab.

Kegiatan dihadiri oleh pejabat struktural bidang bimbingan kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, serta 15 klien pemasyarakatan, termasuk dua klien yang sedang menjalani pidana pengawasan. Acara dipandu oleh Yusuf selaku pembawa acara dan diawali dengan sambutan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi yang diwakili oleh Najib selaku Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa.

“Bapas Yogyakarta berharap seluruh klien dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan mengambil manfaat dari materi yang disampaikan oleh narasumber,” katanya.

Dalam penyuluhan tersebut, narasumber memberikan materi hukum sebagai bekal bagi klien untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif dengan melibatkan klien dalam diskusi dan tanya jawab. Melalui interaksi tersebut, klien diharapkan dapat memahami pentingnya menaati peraturan, menyadari konsekuensi dari setiap tindakan, serta menerapkan perilaku yang sesuai dengan norma hukum dan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan penyuluhan hukum berlangsung dengan lancar dan interaktif. Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan pembimbingan kepribadian bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses perubahan perilaku dan reintegrasi sosial.

“Diharapkan, peningkatan pemahaman hukum dapat menjadi bekal bagi klien untuk menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara lebih baik, bertanggung jawab, serta tidak mengulangi tindak pidana,” pungkas Najib. (Niken)

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com