Penculikan Anak saat ini masih menjadi salah satu isu yang masih menjadi perhatian sekhaligus kekhawatiran publik. Oleh karenanya perlu langkah pencegahan yang melibatkan semua pihak, juga strategi mengatasi Kasus penculikan anak yang berkaitan dengan perampasan hak anak sebagaimana diatur dalam konstitusi negara kita.
Berdasarkan UU No 23 tahun 2002 mengatur tentang setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan yang berkewajiban dan bertanggungjawab dalam hal perlindungan anak telah diatur dalam pasal ini adalah Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Kemudian UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bahwa (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan atau Anak.
Pada kesempatan ini saya diberikan kesempatan untuk berbagi pendapat terkait bagaimana cara dan strategi dalam mengatasi tindak kejahatan penculikan yang akhir akhir ini marak terjadi. Fenomena kasus penculikan saat ini. Tercatat sepanjang bulan Januari 2023, ada beberapa kasus penculikan anak di Indonesia diantaranya: Pertama kasus penculikan Malika di Jakarta Pusat Malika merupakan korban penculikan yang dilakukan oleh Iwan Sumarno seorang pemulung. Sudah dekat dengan keluarga Malika, menghilang selama 26 hari dan berhasil ditemukan.
Kedua penculikan Fitria di Cilegon Kasus penculikan anak juga terjadi di Cilegon pada 2 Januari 2023, anak usia 4 tahun, pelaku menyuruhnya menjadi pengemis. (human trafficking perdagangan anak ada disana). Ketiga Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar MFS yang berumur 11 tahun meninggal dunia setelah dibunuh oleh MF (18) dan AD (17). Penculikan serta pembunuhan ini, dilakukan karena MF dan AD ingin menjual organ tubuh, yang terbuai oleh situs jual beli organ tubuh manusia di luar negeri dalam website Yandex. Pada awal Desember, AD berselancar di internet dan menemukan situs Yandex yang menerima transaksi organ tubuh. (ini melibatkan korban dan pelaku masih dalam rentang usia anak. Jika dilihat definisi Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Keempat, kasus penculikan Anak di Semarang WD anak laki-laki yang berusia 8 tahun diculik oleh S (64).
Tidak hanya mampu mengelabui orang tua tetapi saat orang tua bapak korban lengah, S langsung membawa kabur motor sekaligus menculik anaknya. Pada 11 Januari 2023, WD ditemukan dengan keadaan lemas. Polisi langsung meringkus pelaku penculikan. Bahkan saat ini yang paling menyeramkan adalah beredarnya berita berita HOAX yang menyesatkan ini membuat takut dan kondisi mencekam bagi para orang tua atau keluarga terlebih bagi mereka orang tua yang bekerja mereka takut khawatir tidak merasa nyaman ketika harus meninggalkan anak anak atau buah hati dirumah bersama asisten rumah tangga, menitipkan anak, atau bahkan ke khawatiran terhadap lembaga pendidikan.
Di satu sisi dengan adanya kasus dan berita berita di atas, respon positif yang bisa dilakukan oleh kita adalah meningkatkan pengawasan kita kepada anak-anak. Bagaimana seharusnya orang tua/ keluarga/ saudara atau pihak pihak terkait bisa melakukan pengawasan bersama terlebih ketika anak-anak sedang asyik main di luar rumah. Pengawasan disini bukan berarti pengawasan yang over protective atau berlebihan. Jika kita berfikir pada konsep pengasuhan maka proses mendidik, mengajarkan karakter, control diri dan membentuk tingkah laku yang diinginkan.
Pengasuhan yang baik tentunya akan menghasilkan anak dengan kepribadian baik yaitu menjadi orang dewasa yang cerdas, memiliki kemampuan berbicara dengan baik, percaya diri dan bertanggung jawab, tangguh dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang buruk dan anak mampu menghadapi tantangan dalam kehidupannya. Pengasuhan penuh kasih sayang itu yang dibutuhkan dan itu merupakan hal setiap anak yang harus dipenuhi orang tua. Tidak sekedar pengasuhan penuh kasih sayang pengasuhan berkualitas mencakup stimulasi dan konsen terhadap pertumbuhan; kesehatan, gizi dan lainnya, agar anak dapat tumbuh optimal.
Berikutnya yang perlu dilakukan adalah sinergi antara orang tua dengan lingkungan masyarakat guna mengantisipasi kasus penculikan anak. Dengan adanya kepedulian terhadap keselamatan perlindungan anak maka kerja sama antara orang tua, masyarakat dan pihak sekolah adalah uapay pencegahan efektif dalam menghindari tindak kejahatan ini. Bagaimana dengan peran pemerintah khususnya dalam mengantisipasi kasus-kasus atau fenomena yang terjadi saat ini. Perlunya pemerintah memberikan fasilitas atau ruang publik ramah anak sehingga menjadi tempat bermain indah aman nyaman bagi anak-anak. Unsur berikutnya adalah faktor ekonomi.
Mengapa ketahanan ekonomi sebagai bagian dari ketahanan keluarga harus ada, dan penting, karena kondisi ekonomi keluarga yang lemah akan menjadi peluang kesempatan bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan termasuk dalam konteks menculik anak dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban penculikan. Dengan memahami bahwa kasus penculikan adalah salah satu risiko kejahatan yang dapat terjadi pada siapa saja, terutama pada anak-anak kecil yang dinilai lebih rentan, maka perlu perhatian optimal terhadap hal ini.
Saat ini mungkin banyak hal atau cara yang dilakukan pelaku untuk melakukan aksinya. Mulai dari mengiming-imingi uang jajan, mendapatkan mainana, handphone, hingga akses internet yang biasa digunakan anak-anak untuk bermain game online. Dengan begitu, penting bagi para orang tua bahkan semua pihak untuk bersama dan bergerak bersama mencegah dan menurunkan risiko penculikan anak. Dalam hal ini, cara mencegah penculikan anak perlu dilakukan dengan memberikan edukasi pada anak tentang risiko dan bahaya penculikan. Dan biasanya tidak hanya orang tua, peran sekolah terlebih peran pendidik/ guru memberikan penguatan muatan materi pembelajaran terkait hal ini.
Sebagai contoh saat anak dikenalkan terkait tema diri sendiri, anak dikenalkan tentang dirinya sendiri, diri dan keluarga, diri dan sekolah, diri dan lingkungan. Disatu sisi anak memiliki pengetahuan tentang dirinya sendiri dan keluarga, mampu memberikan informasi pribadi, disatu sisi anak juga dibekali, kepada siapa saja dia boleh memberikan informasi terkait diri sendiri atau informasi pribadi. Dibutuhkan pengawasan yang baik pada anak, termasuk upaya melaporkan kepada orang tua keluarga atau guru bahkan pihak kepolisian jika melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang yang tidak dikenal. Dengan pengetahuan ini, harapannya anak, orangtua, keluarga, sekolah, lingkungan, masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan pada risiko penculikan anak yang dapat terjadi kapan saja.
Perlu diketahui bersama berbagai motif mungkin sekarang akan lebih bervariasi karena ada berbagai kepentingan yang mungkin terjadi motif mulai dari mencari keuntungan uang, eksploitasi seksual, hingga adopsi ilegal. Semisal terkait finansial, penculikan anak dilakukan untuk meminta tebusan dari keluarga. Ada juga anak diculik dan dieksploitasi secara seksual oleh oknum atau individu atau kelompok yang memiliki motivasi seksual. Bahkan ada juga dengan dalih adopsi illegal, anak diculik dan diberikan kepada orang lain untuk diterima secara ilegal sebagai anak angkat. Selain itu ada juga persoalan hak asuh, atau motif pendidikan, motif pedagangan anak atau kekerasan fisik dan emosional lainnya.
Oleh karena itu dibutuhkan kepekaan individu dan sosial, khusunya kepekaan terhadap berbagai gerak-gerik kejahatan yang mengancam anak. Kepekaan jika ada orang asing berpura-pura sebagai orang tua atau pengasuh untuk mengelabui anak dan membawanya pergi. Selain itu dengan perkembangan teknologi yang begitu canggih, penggunaan internet dan media sosial dapat digunakan untuk menggoda anak dan membujuk mereka untuk bertemu dengan mereka secara pribadi.
Berikutnya karena anak adalah pribadi yang rentan dalam tindak kejahatan ini, seringkali pelaku penculikan menawarkan hadiah atau mainan untuk menarik perhatian anak dan membawanya pergi. Selain itu saat di ruang publik, tidak meninggalkan anak sendirian saat berangkat atau pulang sekolah misalnya. Oleh karena itu anak harus diajarkan untuk berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing misalnya dan selalu meminta izin kepada orang tua saat mereka pergi. Sebagai orang tua adalah kewajiban dalam memantau aktivitas anak berkomunikasi dengan mereka, berkomunikasi dengan dengan sekolah mereka untuk memastikan keamanan anak. Tetapi peran orang tua sebagai pengasuh pertama dan utama bagi anak. Selalu terus berusaha menerapkan pola asuh atau pola perilaku bersifat konsisten dari waktu ke waktu.
Dengan pola asuh demokratis misalnya Anda menghargai kepentingan anak tetapi disatu sisi anda juga menekankan pada kemampuan untuk mengikuti aturan sosial. Bagaimana nantinya pola pengasuhan efektif ini akan bersifat dinamis, sesuai kebutuhan dan kemampuan, ayah dan ibu konsisten, memberikan teladan posited, membangun komunikasi yang baik, memberikan pujian, berfikir kedepan, melibatkan anak, sabar, tidak sega memberikan penjelasan, bersifat realistis dan selalu menjaga kebersamaan.
Oleh karena itu mari kita cegah bersama terjadinya penculikan anak dengan cara memberikan edukasi, berhati-hati terhadap informasi pribasi, orangtua senantiasa memantau segala aktivitas anak tentu dengan pola pengasuhan yang efektif, berikutnya tidak meninggalkan anak sendirian terlebih di tempat umum atau public. Pastikan membawa anak di ruang publik ramah anak, serta melakukan kedisiplinan dapat penggunaan internet ataupun media sosial dan sejenisnya. Upaya orang tua untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi efektif dengan sekolah perlu dilakukan peran komite dan lainnya. Berikutnya selain pengawasan, adalah mendidik anak untuk berani berpendapat bahkan melaporkan jika ada pihak tertentu atau orang asing yang dicurigai dan membuat anak merasa tidak nyaman. Pemberian edukasi anak tentang risiko dan pencegahan penculikan memang bukan suatu hal yang mudah. Tetapi bukan berarti tidak mungkin sekolahpun berusaha untuk dapat memberikan stimulasi optimal dalam pencapaian perkembangan anak sehingga kompetensi dasar dan kompetensi inti. Tentu eduaksi yang baik dan mudah dipahami oleh anak, anak diajarkan tentang keamanan pribadi dan lainnya.
Edukasi tentang pencegahan penculikan harus dilakukan sejak dini dan secara teratur untuk memastikan bahwa anak memiliki kemampuan dan kepercayaan diri untuk melindungi diri mereka sendiri. Oleh karena itu hal penting yang perlu dilakukan baik orang tua, keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi terjadi tindakan penculikan ini ada beberapa hal yang dilakukan diantaranya: aparat penegak hukum, baik dari kepolisian dalam hal penyidikan, kejaksaan dalam penuntutan, hakim di pengadilan, bersinergi kolaborasi secara kuat dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku, bukan itu saja secara seriu juga berlaku pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, sehingga kedepan kasus kasus seperti ini bisa diminimalisir, memberikan efek jera kepada pelaku.
Terlebih saat ini Kementriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyosialisasikan Dare to Speak Up agar masyarakat berani melaporkankasus kekerasan seksual ke lembaga yang berwenang. Adanya pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi direktorat tersendiri di Bareskrim Polri dan Polda-polda jika menjadi hal positif yang perlu dilakukan. Berdasarkan Kemen PPPA ter catat telah terjadi belasan ribu kasus kekerasan pada anak dan perempuan selama periode 1 Januari hingga Desember 2021. Rinciannya, sebanyak 10.247 kasus kekerasan menimpa perempuan dan 14.517 kasus kekerasan pada anak.Sebanyak 58,81 persen perempuan merupakan korban kekerasan di dalam rumah tangga. Sementara jumlah korban kekerasan pada anak didominasi dari kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 54,66 persen. Artinya saat ini keberanian di kalangan masyarakat mulai muncul untuk mengungkap kasus kekerasan seksual dibandingkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga kini lebih banyak kasus yang terungkap.
Untuk mengatasi tindak kejahatan penculikan ada beberapa yang harus diperhatikan perlu meningkatkan ketahanan keluarga. Dimana keluarga menyadari bahwa masing-masing keluarga harus mampu melaksanakan fungsinya secara serasi, selaras dan seimbang. Delapan fungsi keluarga tersebut diantaranya: keluarga berfungsi sebagai keagamaan, orang tua menjadi contoh panutan bagi anak-anaknya dalam beribadah sekaligus contoh dalam sikap dan perlikau sehari -hari sesuai norma agama. Yang kedua fungsi sosial budaya, orang tua menjadi contoh perlikau sosial budaya cara bertutur kata bersikap dan bertindak sesuai dengan budaya timur agar anaknya bisa melestarikan dan mengembangkan budaya dengan rasa bangga. Yang ketiga keluarga berfungsi cinta kasih, orang tua wajib memberikan cinta kasih kepada anaknya, kepada anggota keluarha lain sehingga keluarga menjadi tempat bersemi penuh cinta kasih. Fungsi perlindungan, keluarga menumbuhkan rasa aman, nyaman, kehangatan bagi seluruh anggita keluarga. Berikutnya keluarga berfungsi reproduksi dan fungsi sosialisasi. Selanjutnya pendidikan mendorong anaknya untuk mengenyam pendidikan yang berguna bagi masa depannya. Fungsi ekonomi, bahwa orang tua bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya dan Fungsi lingkungan, orang tua selalu mengajarkan kepada anak untuk menjadi dan memelihara lingkungan keharmonisan keluarga dan lingkungan sekitar.
Jika tadi disebutkan terkait pentingnya ketahanan keluarga berikutnya bagaiman peran dari sekolah untuk memberikan stimulasi optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, misalnya melalui penguatan di program pengenalan lingkungan sekolah, atau pun pada tema diri sendiri, pendidik dapat memberikan muatan materi yang mudah mengerti oleh anak tetapi hal tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dari tindak kejahatan penculikan misalnya. Selain sekolah memiliki SOP dalam penyambutan, penjemputan anak, ataupun Standar Operating Prosedur yang menjadi guildeline dalam pelaksanaan proses pendidikan. Ketiga, perlu adanya komunikasi efektif bersinergi antara kedua belah pihak sekolah dan orang tua atau sebaliknya begitu juga perlu peran dukungan masyarakat luas dan peran pemerintah seluruh elemen bangsa untuk memastikan bahwa anak-anak memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak anak. (**)
*Penulis, Rr. Putri Ana Nurani, SS, MM adalah Pemerhati Dunia Anak Dosen Universitas Proklamasi 45
**Materi Disampaikan Dalam Program Siaran Radio Sonora Fm Pada Kegiatan Pengabdian Masyarakat Universitas Proklamasi 45, pada 7 Februari 2022.