YOGYAKARTA – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terus berupaya mewujudkan program kampus bebas kekerasan seksual.
Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di UIN Sunan Kalijaga, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI) bersama Rumah Gender dan Pusat Layanan Terpadu (PLT) bergerak cepat menyusun Standart operating procedur (SOP) pencegahan dan penangan kekerasan seksual.
Dekan FUPI UIN SUKA, Prof. Dr. Inayah Rohmaniyah, S. Ag., MA., M.Hum menuturkan, SOP yang sudah disusun tersebut akan disosialisasikan melalui roadshow ke seluruh civitas academica UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurut Prof Inayah, persoalan kekerasan seksual adalah isu bersama yang menuntut partisipasi semua pihak, termasuk FUPI sebagai Lembaga Pendidikan, agar benar-benar dapat mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
“Isu kekerasan seksual itu nyata terjadi dan bisa menyasar siapa saja baik itu mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidik, kasus kekerasan seksual jelas bukan hoax,” tuturnya saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi SOP: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN SUKA, Jumat (16/06/2023)
Prof Inayah menjelaskan, masih banyak masyarakat, termasuk mahasiswa yang tidak atau belum paham mengenai kekerasan seksual, sehingga terkadang tidak menyadari ketika ada korban di sekitar dirinya. Bahkan, ketika dirinya sendiri menjadi korban atau justru sebagai pelakunya.
“Banyak yang apatis dan tidak peduli dengan kasus ini, padahal bisa menimpa siapa saja,” ujar Prof inayah dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid melalui virtual zoom dan secara luring di FUPI UIN SUKA tersebut.
“Kita harus sama-sama menjadikan lembaga ini sebagai tempat yang aman untuk siapapun, mendorong siapapun yang mengalami kekerasan seksual untuk speak up dan meyakini bahwa you are never alone. Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam berkomitmen untuk mendampingi penyintas kekerasan seksual melalui lembaga yang telah ada seperti PLT dan Rumah Gender,” tegas Prof Inayah yang juga pendiri Rumah Gender dan terlibat sebagai pengurus PLT UIN SUKA.
Sosialisasi SOP yang diikuti seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa FUPI tersebut menghadirkan tiga narasumber yang merupakan pengurus PLT UIN SUKA, yaitu Andayani, S.I.P., M.S.W; Abidah Muflihati, S.Th.I., M.SI. dan Saifuddin, S.HI., M.SI., CM
Ketiga narasumber tersebut selama ini terlibat aktif dalam penyusunan SOP Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual dari tahun 2020 hingga 2023.
Dalam pemaparannya Andayani menyampaikan bahwa kekerasan seksual adalah isu bersama yang bisa terjadi tidak hanya bagi perempuan, tapi juga bagi laki-laki, dan SOP yang disusun hadir untuk semua civitas academica.
Menurut Andayani SOP dirumuskan dari hasil baseline riset yang telah dilakukan oleh PLT.
“Hasil riset tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi di UIN Sunan Kalijaga paling banyak dialami oleh mahasiswi dengan pelaku dari mahasiswa maupun dosen. Sedangkan tempat yang paling rentan terjadi kekerasan seksual adalah di dalam kampus sendiri yang merupakan ruang publik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, hubungan yang tidak setara antar civitas academica masih menjadi faktor utama dalam terjadinya kekerasan seksual di kampus. Seperti dosen-mahasiswa, senior-junior dan di dalam hubungan pacaran.
Adapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi seperti halnya kekerasan fisik, KBGO (Kekerasan Berbasis Gender Online) seperti halnya texting dan menunjukkan alat kelamin melalui media online.
Berdasarkan hasil tersebut Andayani menekankan bahwa seluruh pihak harus sterlibat dan harus menyadari bahwa kampus yang baik adalah kampus yang mampu membuka kasus, memfasilitasi korban untuk speak up dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Kehadiran SOP ini merupakan Langkah awal demi menunjukkan kampus yang egaliter dan berkomitmen untuk zero-tolerance policy dari kekerasan seksual,” tukasnya.
Sementara itu, Abidah Muflihati menyampaikan poin-poin penting mengenai defenisi dan jenis-jenis kekerasan seksual. Kemudian, prinsip dan standar layanan, mekanisme pencegahan, prinsip dan mekanisme rujukan korban, mekanisme penanganan korban, bagan alur penanganan dan pengaduan.
Secara detil ia juga memaparkan tentang mekanisme penanganan pelaku, alur penangan hukum, struktur PLT, hotline pengaduan hingga SK Rektor No.21.2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai payung hukum.
“SOP akan diberikan bagi seluruh civitas akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” kata Muflihati menekankan.
Di sisi lain, Saifuddin dalam ulasannya menampilkan beberapa contoh kasus yang telah terjadi dan ditangani oleh PLT UIN SUKA serta hambatan-hambatan yang sering dialami saat melakukan pendampingan.
“UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan kampus yang cukup gerak cepat untuk melakukan aksi pencegahan dan penagana kekerasan seksual, dimulai dari dibentuknya Lembaga, pembentukan SOP hingga sosialisasi,” ujarnya.
Saifuddin menandaskan, apapun tindak kekerasan seksual sudah memiliki payung hukum yang sangat jelas, dimulai dengan adanya Undang-Undang Dasar (UUD).
“Dan tentu saja kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat,” imbuhnya.
Saifuddin juga menegaskan bahwa ada terobosan hukum dengan adanya payung hukum yang telah dibentuk untuk memberikan pengakuan dan jaminan korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.
Selain itu, kata dia, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi.
“Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian korban,” ucap Saifuddin.
“Kegiatan Sosialisasi SOP ini menjadi satu langkah besar untuk membangun komitmen, menghilangkan kebungkaman, dan sebagai upaya untuk menggerakan hati semua pihak untuk saling jaga, saling bela demi mewujudkan kampus UIN Sunan Kalijaga sebagai kampus intelektual dan terdepan dalam pencegahan kekerasan seksual serta melawan segala bentuk kekerasan seksual,” pungkas Saifuddin.
Sosialisasi SOP: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN SUKA, Jumat (16/06/2023) disiarkan melalui Channel YouTube FUPI. dengan link https://www.youtube.com/watch?v=VhQH3PQAW1E. (rd1)
Redaktur: Faisal