PURBALINGGA – Polres Purbalingga menggelar penertiban terpadu terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (6/1/2024) malam. Kegiatan dilaksanakan bersama dengan personel TNI.
Puluhan kendaraan berknalpot brong berhasil terjaring dalam penertiban di wilayah dalam kota Purbalingga tersebut. Kendaraan yang melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto yang memimpin kegiatan mengatakan malam ini dilaksanakan penindakan gabungan bersama TNI terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
“Hasil kegiatan, kami berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong. Total ada 30 sepeda motor yang diamankan,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009. Dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu.
“Sebelum kami melakukan tindakan penegakkan hukum, tentunya kami awali dengan upaya preemtif dan preventif melalui Satlantas maupun Satbinmas. Ini merupakan upaya terakhir berupa penindakan,” tegasnya.
Wakapolres menambahkan terkait Purbalingga yang merupakan kota knalpot, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot. Kami mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing namun agar dikhususkan untuk di area balap saja. (tar)
Redaktur: Faisal