Peternakan Ayam Tetangga Menganggu Lingkungan, Bisakah Dituntut?

PERTANYAAN:

Kepada YTH Pengasuh Rubrik Konsultasi Hukum Jogjakartanews.com

Saya mohon konsultasi terkait persoalan saya. Tetangga saya membuka usaha peternakan ayam potong di tengah-tengah pemukiman warga. Rumah saya tepat bersebelahan, sehingga limbah dari peternakan itu sangat mengganggu. Selain bau juga dikhawatirkan menyebarkan penyakit dan mencemari air. Terlebih saya punya anak balita dan buka usaha kos. Saya takut anak saya kena penyakit karena lingkungan tidak higienis, dan pengontrak kos-kosan saya jadi tidak betah.

Adapun upaya saya ke RT, RW, dukuh, bahkan kelurahan tidak ada tindak lanjutnya. Ada yang menyarankan saya lapor ke dinas kesehatan dan dinas peternakan, tapi saya tidak tahu caranya karena saya orang kecil.

Pertanyaannya:
1) bagaimana cara melapor ke dinas? Bisakah hanya melalui surat karena saya tidak tahu jalur birokrasinya.

2)Apakah saya bisa menuntut tetangga saya itu ke jalur hukum?

3) bisakah pengasuh rubrik jogjakartanews.com membantu langsung? Apakah ada biayanya? tapi terus terang saya bukan orang kaya dan tidak banyak uang.

Atas jawaban yang siberikan, kami sampaikan terimakasih.

Hormat saya:
DS, Warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta (atas permintaan pengirim identitas dan alamat lengkap tidak disebutkan, red).

JAWABAN:

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami, untuk Bp. Dahlan. Sebenarnya didalam kehidupan bermasyarakat desa sudah ada perangkat yang mengatur, kemudian sebalum kandang ayam/peternakan tersebut didirikan tentu nya minta ijin tetangga kanan kiri , muka belakang, bagaimana dengan proses tersebut ? apakah sudah dilalui atau belum. Jika belum berarti ada peraturan yang dilanggar pemilik peternakan ayam tersebut. Untuk pertanyaan saudara jawabannya adalah sebagai berikut:

1.Cara melapor ke Dinas kesehatan dan peternakan atau ke Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau ke Dinas Perijinan silahkan saudara pilih 1 atau 2 dinas. Untuk caranya, dapat melalui telepon, surat, atau datang langsung. tidak perlu khawatir mengenai cara melapornya, cukup gunakan bahasa yang sederhana dan lugas. Lebih baik jika disertai foto-foto posisi perternakan tersebut atau limbahnya jika ada.

2.Untuk menuntut di jalur hukum, sebenarnya siapa saja warga negara atau bukan warga negara namun berdomisili atau sedang di wilayah hukum negara Republik Indonesia, jika merasa dirugikan dapat saja melakukan upaya hukum. Tuntutan secara perdata dapat berupa gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan judul “perbuatan melawan hukum” yang diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.

Lebih lanjut, anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi/ dampak tersebut dapat menggugat pemilik hewan/ peternakan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh peternakkannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”): “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Peraturan lain secara khusus yang dapat digunakan sebagai dasar mengkaji permasalahan saudara adalah raturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu [lihat Pasal 29 ayat (3) UU 18/2009].

3.Pegasuh dapat saja membantu melalui konsultasi atau bertindak langsung sebagai kuasa hukum, mengenai biaya dapat di musyawarahkan Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu dalam permasalahan saudara. []

Rubrik Konsultasi Hukum jogjakartanews.com ini diasuh oleh praktisi hukum, Hartanto, SH. M.Hum. Bagi pembaca yang ingin berkonsultasi, silakan kirim Email ke: [email protected] atau [email protected]. Jika dikehendaki, nama dan alamat pengirim kami jaga kerahasiaannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com