LO DIY Gelar Diskusi Kasus Peredaran Minuman Alkohol

Lembaga Ombudsman DIY menggelar diskusi kasus Peredaran Mihol di Kepatihan, kompleks kator Sekda DIY, Selasa (05/08/2025). Foto: Ist
kator Sekda DIY, Selasa (05/08/2025). Foto: Ist

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta ( LO DIY ) menggelar diskusi kasus peredaran minuman beralkohol, dengan sejumlah elemen masyarakat dan stakeholder terkait.

YOGYAKARTA – Sebagai respons atas laporan masyarakat, LO DIY menghelat Diskusi  Kasus mengusung tema“Meneguhkan Komitmen dan Membentuk Payung Hukum: Langkah Nyata Atasi Peredaran Minuman Alkohol Ilegal”.

Diskusi kasus tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Unit VIII Gedung Wisanggeni (Komplek Kepatihan) Sekretatiat Daerah DIY, Selasa (5/8/ 2025).

Dalam diskusi Kasus tersebut hadirkan tiga narasumber, yaitu AKBP Prof. Dt. Saprodin, S.H., M.H. (Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY), Eko Suwanto, S.T., M.Si. (Anggota Komisi A DPRD DIY) dan Gerenda Nurwulan (Biro Hukum Setda DIY).

Diskusi dimoderatori oleh Wakil Ketua merangkap anggota bidang pengawasan Aparatur Pemerintahan, Abdullah Abidin.

Dalam pengantar Diskusi, Ketua LO DIY, Mochammad Sidiq Fathonni mengungkapkan, LO DIY menerima laporan dari 51 warga masyarakat terkait dengan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal di DIY.

“Para pelapor menghendaki LO DIY sesuai kewenangannya melakukan penanganan yang lebih serius tethadap persoalan minuman beralkohol ilegal,” ungkapnya.

Menurut Fathonni, terdapat kekhawatiran dari warga masyarakat di DIY terhadap kemudahan akses dalam mendapatkan minuman beralkohol, sehingga berdampak pada maraknya konsumsi minuman beralkohol khususnya dikalangan remaja dan dewasa.

Ia mebjelaskan, Tingginya peredaran minuman beralkohol tersebut, tidak dibersamai dengan payung hukum yang kuat sebagai landasan operasional baik bagi aparat penegak hukum, pengawasan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait sampai dengan pemberian efek jera bagi pelaku usaha minuman beralkohol secara illegal.

Dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak konsumsi minuman beralkohol serta mendorong menciptakan lingkungan yang aman dan tetib, maka diperlukan langkah-langkah nyata dan terstruktur, salah satunya melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DIY sebagai bentuk komitmen Pemerirtah Daerah (Pemda) DIY dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Berdasarkan hal tersebut, LO DIY membuka ruang diskusi guna menggali petspektif serta merumuskan solusi dalam merancang kebijakan yang komprehensif,” tandasnya.

Dalam pemaparannya, Gerenda Nurwulan mengungkapkan, terkait pengendalian peredaran Mihol Ilegal, Gubernur DIY telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (INGUB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Mihol.

Sebagai tindak lanjut Ingub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Pemkab Bantul, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Pemkab Gunung Kidul akan memperbaharui Perda Mihol pada tahun 2025 ini.

“Pemerintah Kabupaten Bantul sudah mengajukan permohonan Fasilitasi mengenai Perubahan Perda Mihol. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melakukan pembaharuan tahun 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si. menyoroti edukasi bahaya Mihol dikaitkan dengan minuman keras (Miras) oplosan, yang bahayanya nyata menimbulkan kematian. Menurutnya, berbicara Mihol illegal maka juga perlu memantau peredaran alkohol yang beredar di apotek, bahkan rumah sakit.

“Misalnya Rivanol, Alkohol 70 persen bisa dibeli di apotik. Kasusnya sudah banyak alkohol diplos dengan spirtus, obat nyamuk dan sebagainya sehingga yang mengonsumsinya meninggal dunia,” tegasnya.

Terkait Peraturan Daerah (Perda), menurut Eko, DPRD DIY tentu akan mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak, agar Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar bisa dilaksanakan secara efektif oleh eksekutif.

Sementara itu, AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H. mengungkapka bahwa kepolisian dalam menindak peredaran Mihol illegal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara tegas dan cepat.

“Pada tahun 2024 s.d. 2025, Ditreskrimsus Polda DIY telahmelakukan Penegakan Hukum terhadap 11 (sebelas) Pelaku Usaha penjual minuman beralkohol yang melakukan kegiatan usaha tidak memenuhi Perizinan Berusaha dibidang Perdagangan di Wilayah Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta,” tandasnya.

Abdullah Abidin menambahkan, Konsumsi Mihol yang tidak terkontol sering kali dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian, hingga kasus pembunuhan.

Minimnya pengetahuan mengenai bahaya minuman beralkohol serta mudahnya akses tethadap pembelian minuman beralkohol secara ilegal menjadi faktor semakin maraknya konsumsi minuman beralkohol.

Ia berharap diskusi kasus ini akan menjadi titik tolak lahirya peraturan perudang-undangan yang mengatur minuman beralkohol di DIY yang lebih ketat. (pr/kt1)

Redaktur Faisal

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com