Gunungkidul – Kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk di wilayah Kapanewon Semanu, Gunungkidul, akhirnya menemukan titik terang. Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Semanu setelah video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, di ruas Jalan Jonge, Padukuhan Kuwon, Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua pengendara motor terlibat aksi kekerasan terhadap sopir truk yang diketahui bernama Gunadi, warga Kalurahan Planjan, Kapanewon Saptosari.
Awal Mula Kejadian
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, insiden bermula ketika truk yang dikemudikan Gunadi berserempetan dengan sepeda motor yang ditumpangi dua pemuda. Diduga karena emosi dan pengaruh minuman keras, keduanya kemudian mengejar truk tersebut.
Begitu truk berhenti, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak hanya menggunakan tangan kosong, mereka juga menyerang dengan batu dan bahkan senjata tajam jenis kujang yang dibawa. Aksi brutal itu sempat mengundang kepanikan warga sekitar yang kemudian berusaha melerai dan menolong korban.
Gunadi mengalami luka di bagian wajah dan bibir. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Diamankan
Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Semanu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial Pr dan Dap.
“Dua terduga pelaku yang terekam dalam kejadian di Dusun Kuwon, Kalurahan Pacarejo, telah diamankan dan kini dalam proses penyidikan,” ungkap AKP Barsana, Kasi Humas Polres Gunungkidul, Sabtu (8/11/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis kujang, sebuah knop yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta sepeda motor milik pelaku.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Korban Mulai Membaik
Sementara itu, kondisi korban Gunadi kini mulai membaik setelah mendapat perawatan intensif. Luka di wajah dan bibir yang dideritanya akibat pukulan dan sabetan benda tumpul mulai berangsur pulih. Pihak keluarga berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan kejadian serupa tidak terulang.
AKP Barsana menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan jalan dengan kepala dingin, bukan dengan emosi apalagi dengan tangan bersenjata. Tidak ada alasan untuk main hakim sendiri,” tegas Barsana.
Menurutnya, tindakan main tangan di jalan raya bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan banyak orang. Ia meminta pengguna jalan untuk mengutamakan etika dan keselamatan berlalu lintas dalam setiap situasi.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Unit Reskrim Polsek Semanu. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan.














