Polemik Lelang Rumah Sorosutan, Sigit Fajar Rohman: Saya Bukan Kuasa Hukum Mereka

Sigit Fajar Rohman (tengah) tegaskan tidak ada hubungan kuasa hukum dalam perkara eksekusi rumah Sorosutan Umbulharjo. Foto: Faisal
Sigit Fajar Rohman (tengah) tegaskan tidak ada hubungan kuasa hukum dalam perkara eksekusi rumah Sorosutan Umbulharjo. Foto: Faisal

YOGYAKARTA – Advokat sekaligus Direktur PBH Projotamansari, Sigit Fajar Rohman, SH, M.A.P, membantah tegas tudingan bahwa dirinya pernah menjadi pengacara atau kuasa hukum Desi Susilo Utami beserta anak-anaknya, yang belakangan melakukan aksi penolakan rencana lelang rumah di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Sigit menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (3/2/2025), serta pernyataan Desi Susilo Utami di sejumlah media daring lokal yang menyebut Sigit sebagai pengacara keluarga tersebut.

“Saya bukan pengacara Nabilah dan Sarah, seperti yang disampaikan ibunya, Desi Susilo Utami. Saya tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun terkait perkara mereka,” tegas Sigit.

Ia menjelaskan, pertemuannya dengan Desi Susilo Utami dan anak-anaknya baru terjadi pertama kali saat proses aanmaning di pengadilan. Namun, pertemuan itu sama sekali tidak dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

“Aanmaning adalah peringatan atau teguran dari pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan eksekusi paksa. Dalam pertemuan itu, posisi saya hanya sebagai teman diskusi, bukan pengacara mereka,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Desi Susilo Utami yang menyebut akan melaporkannya atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat, Sigit menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Itu hak mereka. Kami pun sebenarnya bisa melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, karena faktanya saya tidak pernah menjadi pengacara mereka dan tidak ada bukti legal formal berupa surat kuasa. Namun, sepertinya tidak perlu,” ujarnya.

Sigit juga mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam pemberitaan. Ia menegaskan media memiliki kewajiban untuk mengonfirmasi sebelum memuat pernyataan sepihak.

“Saya memahami Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40 tAHUN 1999 tentang Pers yang mengatur hak jawab dan hak koreksi. Secara prosedural, saya bisa mengajukan hak jawab atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Tapi saya memilih terbuka, silakan teman-teman wartawan mengonfirmasi langsung kepada saya, saya siap dan terbuka” ujar Sigit, yang juga merupakan penasihat hukum jogjakartanews.com.

Sebelumnya, sekitar 10 organisasi masyarakat (ormas) di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta Melawan Perbankan (AMYMP) bersama massa dari Komunitas UMKM DIY Korban Covid-19 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Yogyakarta, Selasa (03/02/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendampingi Desi Susilo Utami dan anak-anaknya yang menolak rencana pelaksanaan lelang rumah mereka di Sorosutan, Umbulharjo, meskipun perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam aksi itu, Desi menyatakan bahwa Sigit Fajar Rohman merupakan pengacaranya terdahulu dalam perkara melawan BPR UGM Yogyakarta. Ia menilai Sigit kini berpihak pada pemenang lelang dan bahkan menyebut akan mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Yogyakarta dijadwalkan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan rumah di Sorosutan, Umbulharjo, pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.

Pemberitahuan resmi pelaksanaan eksekusi tersebut tertuang dalam surat Nomor 49/PAN.W13.U1/HK.02/2026 tertanggal 30 Januari 2026. Eksekusi dilakukan dalam perkara Nomor 17/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk, dengan pemohon eksekusi Agung Wahyudi Pribadi dan termohon Nabila Nurina Asih beserta saudarinya, Sarah Dian Astuti, yang menempati rumah tersebut bersama ibunya.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, PN Yogyakarta telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polresta Yogyakarta, Kantor BPN Kota Yogyakarta, serta perangkat wilayah Kelurahan Sorosutan dan Kemantren Umbulharjo. (rd1)

Redaktur: Faisal

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com