Solusi sejahtera melalui zakat bukan sekadar slogan, tetapi konsep ekonomi Islam yang memiliki dasar teologis dan relevansi sosial-ekonomi yang nyata. Jika dikelola secara profesional dan produktif, zakat mampu: Mengurangi kemiskinan, menguatkan ekonomi umat, membangun solidaritas sosial, mewujudkan keadilan distributif.
Sejahtera adalah kondisi dimana individu maupun kelompok dalam keadaan makmur, sehat dan damai. Sedangkan sejahtera dalam pengertian ekonomi adalah mendapat keuntungan berupa benda.
Istilah kesejahteraan mengandung makna yang sangat luas, artinya bicara tentang kesejahteraan ukurannya tidak hanya materi saja, seperti keuntuangan berupa harta benda, akan tetapi kesejahteraan dapat berbentuk imateri, contohnya adalah rasa aman, damai, bahagia dan lain sebagainya. Sehingga ruang lingkup sejahtera menjadi lebih kongkrit yaitu sejahtera lahir dan batin.
Kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah dapat di representasikan dari tingkat hidup masyarakat, ditandai oleh terentaskannya kemiskinan, tingkat kesehatan yang lebih baik, tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan produktivitas masyarakat. Indikator keberhasilan yang dapat diukur dari individu dan realitanya.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan September 2025, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 23,36 juta orang setara (8,25 persen). Artinya bahwa kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya merata, hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi negara untuk mengentaskannya sesuai dengan amanat konstitusi.
Salah satu alternatif solusi dalam meningkatkan kesejahteraan ummat yaitu dengan menggalang sekaligus memaksimalkan potensi zakat, karena fungsi dan tujuan zakat itu adalah untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan produktivitas.
Potensi zakat nasional di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi pengumpulan dana zakat masih jauh di bawah potensi tersebut. Sebagai perbandingan, pemerintah melalui BAZNAS menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional pada tahun 2025 sebesar Rp50 triliun, sementara realisasi pengumpulan zakat hingga akhir tahun 2025 tercatat mencapai Rp26,99 triliun. Potensi yang sangat luar biasa jika dapat memaksimalkan dan mengelolanya, tidak hanya bisa mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat.
Payung hukum tentang zakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat, regulasi ini sangat penting dikarenakan potensi zakat yang sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga zakat sudah sangat melekat bagi masyarakat muslim, tinggal kebijakan negara untuk memaksimalkan aturan yang sudah ada, butuh sosialisi, butuh lembaga yang dekat dengan masyarakat, butuh teknologi yang memudahkan masyarakat untuk membayar zakat dan butuh pengawalan sekaligus pengawasan terkait alokasi zakat tersebut, itu semua harus maksimal.
Penerapan sanksi bagi pengemplang zakat perlu juga untuk diterapkan, sebagai perbandingan adalah negara tetangga Malaysia yang menerapkan sanksi dan denda terhadap Muzakki yang tidak membayar zakat apabila sudah memenuhi nishab. Kebiasaan masyarakat Malaysia, dua bulan sebelum Ramadhan, masyarakat Malaysia berbondong-bondong untuk membayar zakat. Berikutnya, di bulan Desember dimana perusahaan-perusahaan secara bersama-sama membayar zakat untuk pengurangan pajak.
Peraturan tentang zakat jika diterapkan, maka potensi zakat di Indonesia semakin meningkat. Membangun kesadaran masyarakat akan kewajiban berzakat sangatlah penting, bahwa harta yang dimiliki tidak mutlak menjadi miliknya, artinya masih ada hak-hak orang lain yang harus terpenuhi, yaitu dengan cara membayar zakat.
Peran serta lembaga zakat juga sangat penting guna menampung dana zakat, lembaga zakat harus profesional dalam mengelola, agar masyarakat yakin bahwa dana yang dikeluarkan untuk zakat sampai kepada tujuan dan sasarannya. Oleh karena itu, butuh pelatihan bagi pengelola zakat, terutama yang berada di wilayah terpencil yang susah dijangkau. Hal ini membutuhkan peran serta Ulama, Ta’mir Masjid maupun Mushala serta tokoh masyarakat untuk memicu gerakan sadar zakat.
Perlu diketahui bahwa jenis-jenis zakat ada dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal (Harta). Zakat Fitrah ialah zakat diri yang difardhukan ke atas setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan Zakat Harta (Mal) merupakan semua harta yang dimiliki, disimpan, dikuasai dan dapat diambil manfaatnya. Adapun jenis zakat mal diantaranya zakat profesi, zakat perniagaan, zakat binatang ternak, zakat pertanian, zakat emas, perak, zakat tabungan, zakat saham, zakat barang tambang, hadiah dan temuan. Semuanya telah diatur tentang besarannya di dalam Al Qur’an (QS. At-Taubah: 103, Al-Baqarah: 43) maupun Hadits, dan secara legal formal sudah tertuang di dalam UU dan PP tentang zakat dan pengelolannya.
Di dalam ajaran agama lain pun instrumen sejenis zakat diajarkan walaupun berbeda dalam penerapannya, contoh di dalam ajaran Hindu disebut “datria datrium” ajaran Budha “ sutta nipata” dan ajaran Kristianai “tithe” yang menarik adalah besaran kewajiban mengeluarkannya, dalam ajaran Kristiani misalnya tithe dikeluarkan sebesar 10 persen, sedangkan zakat pada umumnya adalah 2,5 persen. Artinya adalah prosentase zakat yang hanya 2,5 persen ini memberikan kesempatan kepada pemilik harta untuk memiliki harta benda lebih banyak dan angka 2,5 persen merupakan ukuran minimal, jika akan mengeluarkan zakat lebih dari 2,5 persen akan jauh lebih bagus.
Momentum Ramadhan sangatlah tepat untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan, termasuk di dalamnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yaitu zakat fitrah sebagai bentuk ibadah secara spiritual dan ibadah sosial.Termasuk zakat mal juga banyak yang mengeluarkannya di bulan Ramadhan. Dengan banyaknya ummat muslim yang sadar dan menyadari betapa pentingnya zakat, maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat dikarenakan masyarakat akan berlomba-lomba menjadi muzzaki dibanding menjadi asnaf atau golongan penerima zakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat tinggal dijalankan dengan maksimal dan amanah. Sehingga tujuan dari zakat dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang berhak menerima zakat. Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.
Potensi zakat yang begitu besar harus dikembangkan seiring manfaat yang begitu besar demi membantu negara dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. Dengan zakat ummat akan terangkat, dengan zakat harta semakin berkah, dengan zakat hidup semakin bermanfaat.
*Mukharom adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)




