JAKARTA – Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan pemblokiran situs-situs islam yang dianggap radikal oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika. Tetapi hingga saat ini situs-situs tersebut rupanya masih bisa diakses oleh umum, bahkan banyak diantranya masih aktif dan mengkritik keputusan pemblokiran itu sendiri. Ketua Desk Cyber Bidang Hukum Kemenko Polhukam, Edmon Makarim mengatakan langkah pemblokiran situs membutuhkan putusan pengadilan.
“Ini bukan penutupan (pemblokiran, red.), kalau situs itu ditutup itu harus ada putusan pengadilan,” kata Edmon dalam diskusi “Mengapa Blokir Situs Online?” yang diadakan Populi Center di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (04/04/2015).
Edmon mengatkan semua situs-situs tersebut masih dapat diakses dan tidak diblokir, sebab jika ditutup, menurutnya pasti ada keterangan jika situs tersebut telah ditutup sebagaimana yang terjadi pada situs-situs berbau porno yang sudah diblokir Kominfo pada periode Kominfo sebelumnya. “Apakah situsnya hilang? Kan nggak, tapi ya memang tidak bisa dibuka di sini,” ujar Edmon.
Pantauan jogjakartanews.com, dari 22 situs yang dikabarkan diblokir oleh Kominfo, hanya ada satu situs yang tidak bisa dibuka yaitu www.kafilahmujahid.com, itupun tidak ada keterangan bahwa situs tersebut telah ditutup. Satu situs tidak bisa dibuka seperti biasanya www.dakwahmedia.com yang hanya berisi spanduk protes “Kembalikan Media Islam”. Sementara situs-situs yang lainnya masih bisa dibuka dan bahkan beberapa diantranya memuat berita yang mengkritik kebijakan Kominfo seperti www.kiblat.id, www.salam-online.com, www.an-najah.net.
Edmon juga mengtakan kalau dalam sebuah konten informasi memang haruslah ada pemfilteran. Informasi yang memuat konten rasis, pooornografi anak, dan atau konten-konten ilegal lainnya memang harus dilakukan pemfilteran, seperti melanggar hak cipta. “Yang mengajukan kan BNPT. Lalu ada peraturan menteri tentang pemfilteran. Kalau sekiranya kurang tepat, kan ada mekanismenya juga untuk keluar dari situ,” ucap Edmon. (Bah)
Redaktur: Herman W.