JAKARTA – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mendorong Dewan Pers untuk mengkaji keberadaan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” di era transformasi digital.
Didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, Firdaus menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam distribusi informasi yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat menghadiri kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam industri pers yang tidak bisa dihindari di tengah derasnya arus digitalisasi informasi.
“Perkembangan media digital saat ini sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menyajikan informasi cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Istilah media homeless merujuk pada saluran informasi digital maupun kreator konten yang menjalankan fungsi serupa media massa, namun tidak memiliki newsroom konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.
Model media baru tersebut berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dikelola secara mandiri dengan sistem kerja remote dan dukungan perangkat digital sederhana.
Tak hanya menyajikan informasi aktual, sejumlah kreator juga menghadirkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.
Firdaus menilai perkembangan itu menunjukkan masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Ia menyebut sejumlah syarat administratif saat ini cukup memberatkan di tengah tekanan ekonomi industri pers nasional.
“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Firdaus menilai mekanisme verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, perusahaan pers cukup berbadan hukum dan menjalankan operasional jurnalistik sesuai kode etik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Ia juga berharap Dewan Pers lebih fokus pada fungsi pengawasan etika jurnalistik dan pendataan perusahaan pers, tanpa terlalu jauh masuk ke persoalan teknis internal perusahaan media.
Firdaus menegaskan, penyederhanaan verifikasi bukan berarti menurunkan kualitas pers nasional. Ia menilai profesionalisme, legalitas, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik tetap harus menjadi prinsip utama.
“Yang terpenting media menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi diperlukan untuk menjaga kredibilitas pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru berbasis digital.
Firdaus berharap evaluasi terhadap sistem verifikasi dapat membuka ruang lebih luas bagi media digital independen untuk menjadi bagian dari ekosistem pers nasional dan organisasi konstituen Dewan Pers. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal














