YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Yogyakarta memperkuat koordinasi dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Media Center PN Yogyakarta, Kamis 30 juli 2026, dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, jajaran hakim, panitera, pejabat struktural Bapas, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas diterima oleh ketua PN Yogyakarta, Syafrizal, perwakilan hakim dan jajaran PN Yogyakarta. Kepala Bapas menyampaikan bahwa Bapas telah siap melaksanakan putusan pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan. Kesiapan tersebut didukung dengan koordinasi bersama Pemerintah Kota Yogyakarta melalui OPD, kemantren, dan kalurahan, serta kerja sama dengan berbagai pihak sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial. Selain itu, Bapas juga menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling sebagai bagian dari pembimbingan perubahan perilaku klien.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan peran PK dalam proses persidangan. PK hadir saat closing statement atau pernyataan penutup di persidangan, terutama pada perkara yang berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan sehingga memiliki gambaran yang jelas terkait klien yang akan dilakukan pengawasan pidana kerja sosial.
Gambaran yang dimaksud adalah mengenai kondisi sosial, keluarga, dan potensi rehabilitasi terdakwa, serta menyampaikan rekomendasi profesional sebagai bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan. Kehadiran PK pada tahap ini diharapkan mampu mendukung putusan yang lebih tepat, berkeadilan, serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP Baru yang menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
Koordinasi juga membahas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penentuan lokasi, pengawasan, sistem pelaporan, hingga perlunya sinergi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah. Selain itu, dibahas pula peluang pelibatan PK dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) apabila perkara tersebut berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Bapas dan Pengadilan Negeri Yogyakarta, diharapkan implementasi KUHP Baru dapat berjalan lebih optimal sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang humanis, restoratif, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana. (Niken)














