YOGYAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Kemenko Kumham Imipas ) menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tugas dan Fungsi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan langkah dan memperkuat kolaborasi antar unit kerja di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas agar pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan lebih efektif dan terintegrasi, serta segala hambatan dan kendala yang ada dalam penyelenggaraan layanan publik dapat terakomodir dan tersampaikan melalui tim dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si. selaku Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas. Turut hadir pula Cahyani Suryandari, S.H., M.H. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas, dan Robianto selaku Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif.
Dari unsur wilayah, hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DIY Muhammad Ali Syeh Banna, Bc. IP.. S.Sos, M.Si, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, dan jajaran Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam arahannya, Dr. Nofli menekankan pentingnya sinkronisasi program antara pusat dan daerah. Menurutnya, penguatan koordinasi menjadi kunci untuk memastikan layanan hukum yang berkeadilan, serta pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan yang humanis dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Segala apa yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran harus selaras dan mendukung pencapaian program Asta Cita yang digaungkan oleh Presiden RI,” tuturnya.
Sementara itu, Cahyani Suryandari menyoroti peran kerja sama antar lembaga dalam mempercepat implementasi program prioritas nasional. Ia mendorong UPT di DIY untuk lebih proaktif membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain terutama dalam rangka pelaksanaan amanat dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Seluruh UPT terutama Balai Pemasyarakatan harus siap dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial . Robiyanto menambahkan agar setiap Pembimbing Kemasyarakatan meningkatkan kompetensi dan bertranformasi dengan hadirnya KUHP baru,” tandasnya.
Pada sesi diskusi, para Kepala UPT menyampaikan capaian, tantangan, dan kebutuhan di lapangan. Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan program-program yang telah berjalan yang bersinergi dengan implementasi KUHP baru terkait pidana pengawasan, pidana kerja sosial yang sudah mulai berjalan di Bapas Kelas I Yogyakarta. selain itu, ia mneyampaikan terkait kendala dan hambatan dalam hal dukungan finansial untuk menunjang pelaksanaan tugas, dan SDM yang secara kuantitas terbatas.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Kemenko. Ia memastikan jajaran pemasyarakatan di DIY siap menindaklanjuti hasil koordinasi melalui rencana aksi yang konkret.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi rutin dan monitoring pelaksanaan program di wilayah DIY. Diharapkan, hasil sinkronisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, imigrasi, dan pemasyarakatan. (Niken)














