SLEMAN — Prestasi atlet di atas matras tidak akan bertahan lama tanpa organisasi yang sehat. Karena itu, penguatan tata kelola hukum dan etika dinilai menjadi fondasi penting untuk membangun organisasi Taekwondo Indonesia yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Hal tersebut mengemuka dalam Diklat dan Penyegaran Pelatih Penguji Daerah Taekwondo Provinsi DIY yang digelar pada 12-13 September di GOR Trihanggo, Gamping, Sleman. Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta.
Salah satu materi dalam kegiatan tersebut disampaikan Abdullah Abidin, S.Sos., S.H., M.H., Wakil Ketua I Pengda Taekwondo Indonesia DIY yang akrab disapa Bang Umbu. Ia menekankan bahwa tata kelola hukum dan etika tidak semestinya hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus menjadi budaya dalam menjalankan organisasi.
Menurut Umbu, hukum dan etika memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling melengkapi.
Hukum berfungsi sebagai boundary rules atau batas aturan yang mengatur kewenangan, struktur kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Sementara itu, etika menjadi moral compass atau kompas moral organisasi. Etika diperlukan untuk menjaga kepatutan, kejujuran, kehormatan, dan sportivitas, baik di dalam maupun di luar matras.
“Prestasi yang berkelanjutan hanya dapat lahir dari organisasi yang sehat,” ujar Umbu.
Ia mengatakan, persoalan tata kelola dalam organisasi olahraga dapat muncul dalam berbagai bentuk. Di antaranya konflik akibat perbedaan penafsiran AD/ART, ketidaksesuaian prosedur musyawarah, hingga perselisihan mengenai hak suara klub atau pengurus cabang.
Risiko lainnya adalah konflik kepentingan, terutama ketika keputusan diambil tanpa dasar yang jelas, terjadi rangkap jabatan yang problematis, atau pengurus dinilai tidak netral dalam menjalankan kewenangannya.
Dinamika antara atlet, pelatih, klub, dan pengurus juga dapat menjadi sumber persoalan. Komunikasi yang tidak sehat hingga konflik yang melebar ke media sosial berpotensi mengganggu proses pembinaan dan pencapaian prestasi.
Umbu memetakan risiko tersebut ke dalam sejumlah bidang. Dalam aspek organisasi, dualisme kepengurusan, konflik musyawarah, dan cacat prosedur keputusan dapat berdampak langsung terhadap legitimasi organisasi.
Pada aspek administrasi, keputusan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum atau bertentangan dengan AD/ART dapat memicu sengketa, baik di lingkungan internal maupun dengan pihak eksternal.
Sementara dalam aspek etika, konflik kepentingan, nepotisme, dan penyalahgunaan jabatan dinilai berpotensi merusak iklim organisasi sekaligus mengganggu pembinaan atlet.
Untuk mencegah persoalan tersebut, Umbu menekankan enam prinsip tata kelola hukum, yakni legalitas, kepastian, konsistensi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
Setiap tindakan, program, maupun pemberian sanksi harus memiliki dasar aturan yang jelas. Aturan juga harus diterapkan secara konsisten dan tidak diubah atau diberlakukan secara sepihak.
“Penegakan aturan harus berlaku adil bagi semua, tidak tebang pilih. Setiap pemegang jabatan juga harus bertanggung jawab penuh atas kewenangan yang dimilikinya,” jelas Umbu.
Ia juga menyoroti pentingnya hierarki aturan organisasi. Nilai dan visi Taekwondo menjadi landasan yang kemudian diterjemahkan ke dalam AD/ART, peraturan organisasi, keputusan pengurus, hingga mekanisme pelaksanaan dan pengawasan.
Dengan hierarki tersebut, keputusan di tingkat pengurus cabang maupun pengurus daerah tidak semestinya bertentangan dengan aturan organisasi yang lebih tinggi.
Menurut Umbu, kejelasan hierarki aturan dapat mempersempit ruang konflik akibat perbedaan penafsiran. Bahkan, setiap surat edaran maupun keputusan organisasi idealnya dapat ditelusuri dasar pasal dalam AD/ART yang menjadi pijakannya.
Dalam pengambilan keputusan, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan, yakni kewenangan, kesesuaian prosedur, dasar informasi, dokumentasi, dan pertanggungjawaban.
Keputusan harus dibuat oleh pejabat atau forum yang sah, mengikuti mekanisme rapat dan kuorum, didukung data serta fakta objektif, terdokumentasi melalui risalah atau berita acara, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada organisasi maupun pemangku kepentingan.
Selain tata kelola hukum, Umbu menilai enam nilai etika perlu dibangun menjadi budaya organisasi Taekwondo, yakni integritas, sportivitas, profesionalitas, keadilan, tanggung jawab, dan saling menghormati.
“Integritas berarti ada konsistensi antara ucapan, tindakan, dan aturan yang berlaku. Sportivitas juga tidak berhenti ketika pertandingan selesai, tetapi harus tercermin dalam kehidupan organisasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tidak setiap perbedaan pendapat otomatis merupakan pelanggaran etik.
Perbedaan gagasan mengenai program, misalnya, merupakan bagian dari dinamika organisasi yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan diskusi terbuka.
Begitu pula rangkap fungsi atau kepentingan usaha perlu terlebih dahulu dilihat sebagai potensi risiko yang dapat ditangani melalui klarifikasi dan deklarasi kepentingan.
Cacat administrasi dapat diperbaiki melalui koreksi dokumen. Sementara mangkir rapat atau mengabaikan tugas dapat ditempatkan dalam ranah disiplin organisasi.
Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang atau manipulasi merupakan persoalan yang lebih serius. Kasus semacam itu dapat masuk dalam ranah pelanggaran etik dan diperiksa melalui mekanisme dewan etik atau dewan kehormatan sesuai aturan organisasi.
Selain tata kelola, perlindungan terhadap seluruh insan Taekwondo, terutama atlet anak, juga menjadi perhatian.
“Prestasi tinggi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan dan martabat kemanusiaan,” tegas Umbu.
Karena itu, atlet, pelatih, wasit atau juri, pengurus, hingga tenaga pendukung harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal, perundungan, intimidasi, pelecehan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan, diperlukan mekanisme pengaduan yang jelas. Prosesnya dapat dimulai dari laporan resmi, verifikasi, klarifikasi para pihak, mediasi, hingga pemeriksaan dan sidang etik apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat.
Tahap berikutnya dapat berupa penetapan rekomendasi atau sanksi formal, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan, serta evaluasi organisasi secara berkala.
Umbu menegaskan bahwa pemberian sanksi harus proporsional dengan tingkat pelanggaran. Pemeriksaan juga harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar prasangka atau isu.
Proses penanganan perkara harus dilakukan secara independen dengan memberikan hak jawab kepada pihak yang dilaporkan. Kerahasiaan identitas dan materi pengaduan juga perlu dijaga sepanjang diperlukan untuk melindungi pihak-pihak terkait.
Namun, penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan sanksi formal. Organisasi dapat menggunakan mekanisme bertahap, mulai dari musyawarah internal, mediasi oleh pihak netral, pemeriksaan etik, hingga keputusan atau sanksi organisasi.
“Tidak semua perselisihan harus berakhir dengan sanksi formal. Gunakan tangga penyelesaian bertahap,” jelasnya.
Menurut Umbu, pendekatan tersebut penting agar penyelesaian konflik tidak sekadar berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memulihkan hubungan dan memperbaiki sistem organisasi.
Penguatan tata kelola hukum dan etika pada akhirnya diharapkan menjadi bagian dari keseharian organisasi Taekwondo Indonesia. Dengan demikian, integritas tidak hanya terlihat dalam aturan tertulis, tetapi juga dalam setiap keputusan dan perilaku para insan Taekwondo.
“Taekwondo yang kuat bukan hanya menghasilkan atlet yang berprestasi di atas matras, tetapi juga membangun insan dan organisasi yang berkarakter, profesional, dan bermartabat,” pungkas Umbu. (pr/kt1)














