News  

SMSI Soroti Pemberhentian Firdaus oleh PWI, Persoalan Penyelenggaraan HPN Jadi Perdebatan

Sekjen SMSI Pusat, Makali Kumar.

JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) mempersoalkan pemberhentian Ketua Umumnya, Firdaus, oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni kesetaraan organisasi pers dalam menentukan penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN).

Makali mengatakan, usulan SMSI untuk menjadi calon penanggung jawab HPN 2027 merupakan aspirasi kelembagaan yang seharusnya dibahas secara terbuka bersama seluruh konstituen Dewan Pers. Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi yang adil.

“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Pernyataan itu muncul setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.

Sebelum keputusan tersebut terbit, Dewan Kehormatan PWI mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari itu meminta penjelasan Firdaus mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.

Dalam surat tersebut, Dewan Kehormatan menyebut Firdaus menyampaikan usulan kepada Ketua Dewan Pers pada 18 Juni 2026. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan SMSI sebagai calon penanggung jawab HPN 2027 dan dipublikasikan melalui pemberitaan media.

Dewan Kehormatan juga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Menurut surat tersebut, penetapan 9 Februari sebagai HPN berkaitan dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946.

Surat itu menyatakan PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027 sesuai garis kebijakan organisasi. PWI Pusat juga disebut telah membentuk panitia penyelenggara dan menetapkan Lampung sebagai tuan rumah peringatan HPN 2027.

Firdaus tidak menghadiri undangan klarifikasi pada 6 Oktober 2026 karena memiliki agenda organisasi SMSI di Jawa Tengah yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ia kemudian mengirimkan klarifikasi tertulis pada 4 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, Firdaus menegaskan bahwa pernyataannya mengenai HPN disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum SMSI, bukan sebagai anggota Dewan Penasihat PWI Pusat.

Ia juga mempertanyakan dasar penempatan usulan tersebut sebagai persoalan etik pribadi. Menurut Firdaus, pengajuan SMSI sebagai calon penanggung jawab HPN 2027 merupakan aspirasi organisasi pers yang sah dan tidak dimaksudkan untuk menghapus peran historis PWI.

“Aspirasi SMSI bukan dimaksudkan untuk menghilangkan sejarah PWI dalam perjalanan lahirnya HPN, tetapi justru membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi seluruh komponen pers nasional,” tulis Firdaus dalam surat klarifikasinya.

Firdaus membedakan penetapan tanggal HPN dengan penentuan organisasi yang bertanggung jawab menyelenggarakan peringatannya. Ia berpendapat Keppres Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai HPN, tetapi tidak secara eksplisit menunjuk organisasi tertentu sebagai penyelenggara.

Ia juga merujuk pada siaran pers Dewan Pers tertanggal 31 Agustus 2026 yang, menurut penjelasannya, menyatakan bahwa Keppres tersebut tidak memuat klausul mengenai pihak penyelenggara HPN. Firdaus menilai penentuan penanggung jawab HPN karena itu perlu dibahas bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Dalam klarifikasinya, Firdaus menyatakan menghormati kewenangan Dewan Kehormatan PWI. Namun, ia berpendapat persoalan mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN lebih tepat dibahas melalui mekanisme organisasi dan pengurus PWI, bukan langsung ditempatkan sebagai pelanggaran etik pribadi.

Firdaus juga menyatakan SMSI akan menghormati siapa pun yang ditetapkan sebagai pelaksana HPN 2027 selama keputusan diambil melalui proses yang adil, transparan, dan demokratis.

Bagi Makali, perdebatan mengenai penyelenggara HPN berkaitan dengan posisi agenda tersebut sebagai perayaan bersama masyarakat pers Indonesia. Ia mempertanyakan penerapan prinsip kesetaraan jika penentuan penyelenggara hanya bertumpu pada kebijakan internal satu organisasi.

“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” kata Makali.

Selain persoalan pemberhentian Firdaus, Makali menyoroti sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi. Hal tersebut meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam acara utama dan pemberian penghargaan yang dihadiri Presiden.

Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI dalam acara puncak HPN 2026 turun dari 171 orang menjadi 48 orang. Angka tersebut disampaikan berdasarkan keterangan SMSI.

“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Makali mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen. Ia mengusulkan dua pilihan mekanisme penyelenggaraan HPN, yakni pembentukan kepanitiaan bersama atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab secara transparan dan proporsional.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” kata Makali.

Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan ini sebagai upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan pertentangan antara SMSI dan PWI. Makali berharap polemik tersebut diselesaikan melalui dialog agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mencerminkan keberagaman organisasi pers di Indonesia.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” ujar Makali. (pr/kt1)

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com